GOWA, UJUNGJARI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Rabu (14/10/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Bersamaan dengan itu, Kemendagri juga menerbitkan surat keputusan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya kedua surat keputusan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu malam.
“Adami SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini,” ujar Hasrul.
Ia mengatakan, dokumen fisik surat keputusan tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
“SK-nya tertanggal hari ini, SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt Bupati DM (Darmawangsyah Muin). Insyaallah besok fisiknya kita ambil di Pemprov,” jelasnya.
Dengan terbitnya kedua surat keputusan tersebut, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasrul menegaskan, pihaknya memprioritaskan kelancaran proses transisi pemerintahan agar tidak berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat maupun jalannya roda pemerintahan daerah.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
DPRD Gowa Sebelumnya Serahkan Usulan Pemberhentian
Sebelum terbitnya surat keputusan tersebut, DPRD Gowa telah menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kepada Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah, serta Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino Daeng Mawangi.
Proses pengusulan itu menjadi bagian dari tahapan kelembagaan yang ditempuh DPRD Gowa sebelum terbitnya keputusan dari pemerintah pusat.
Dengan adanya informasi penerbitan SK pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan transisi kepemimpinan di Kabupaten Gowa, termasuk kesinambungan pelayanan publik, pemenuhan hak aparatur sipil negara, serta keberlanjutan program pembangunan daerah. (**)
