TAKALAR, UJUNGJARI— Ahli waris almarhum Daming Daeng Limpo, Syarifuddin, S.H., melayangkan surat sanggahan kepada Bupati Takalar melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar.
Sanggahan tersebut terkait dugaan perubahan Gambar Situasi (GS) pada Peta Blok 19 yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah.
Dalam suratnya, Syarifuddin menyatakan keberatan atas perubahan gambar situasi tanah seluas 8.544 meter persegi yang berlokasi di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 atas nama almarhum Daming Daeng Limpo. Sementara itu, sekitar 3.000 meter persegi dari total luas lahan tersebut tengah menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Takalar. Sengketa tersebut tercatat dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Tka.
Syarifuddin mengungkapkan, keberatannya bermula ketika pihaknya menemukan gambar situasi Peta Blok 19 atas nama Daming Daeng Limpo yang diduga telah berubah atau terpotong. Dokumen tersebut disebut muncul dalam berkas persidangan elektronik pada 6 Oktober 2026.
Menurutnya, gambar situasi yang menggunakan kop surat Bapenda Takalar itu tidak lagi sinkron dengan gambar situasi dalam SHM Nomor 17 yang menjadi dasar kepemilikan tanah keluarganya.
“Semula gambar situasi dan batas-batas objek pajak pada data Bapenda telah sesuai dengan gambar situasi dalam sertifikat hak milik serta kondisi fisik di lapangan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan dalam surat sanggahan tersebut.
Ia juga mempersoalkan perubahan yang, menurut pihaknya, dilakukan tanpa persetujuan, pemberitahuan, maupun konfirmasi kepada keluarga selaku ahli waris.
Atas dasar itu, Syarifuddin menduga terdapat perubahan data yang tidak sesuai prosedur. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Minta Bapenda Lakukan Pemeriksaan untuk mendukung sanggahannya, Syarifuddin melampirkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi SHM Nomor 17, dokumen persidangan, gambar situasi sebelum dan sesudah perubahan, serta salinan SPPT PBB sejak 2005 hingga saat ini.
Ia juga menyertakan dokumen pelayanan pengecekan plot bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.
Melalui surat tersebut, Syarifuddin meminta Bapenda Takalar meninjau dan memeriksa kembali perubahan gambar situasi pada Peta Blok 19, termasuk kesesuaiannya dengan dokumen kepemilikan tanah yang dilampirkan.
Selain itu, ia meminta agar data gambar situasi dikembalikan sesuai dokumen yang dinilainya sebagai data awal yang sah, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya perubahan yang tidak sesuai prosedur.
Syarifuddin turut meminta klarifikasi tertulis dari Kepala Bapenda Takalar serta pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data tersebut.
Sengketa Tanah Masih Berproses di Pengadilan.
Di sisi lain, sebagian bidang tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi masih menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Takalar. Karena itu, persoalan perubahan gambar situasi dalam administrasi perpajakan daerah tersebut perlu ditelusuri secara cermat, dengan tetap membedakan administrasi objek pajak dari penentuan hak kepemilikan tanah.
Syarifuddin juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Tka dalam uraian sanggahannya. Namun, substansi dan kaitan putusan tersebut dengan sengketa yang sedang berjalan perlu dicermati berdasarkan salinan resmi putusan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari Bapenda Kabupaten Takalar mengenai perubahan gambar situasi yang dipersoalkan tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Dugaan perubahan data maupun dugaan pelanggaran prosedur perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. (*)
