GOWA, UJUNGJARI.COM — Hingga kini masih beredar di media sosial pernyataan Husniah Talenrang (HT) bahwa belum menerima surat SK pemberhentian dirinya dari Mendagri namun ternyata pernyataan itu dibantah oleh Kabag Umum Sekretariat Pemkab Gowa Arham Rahmat.
Arham menjelaskan bahwa SK Mendagri untuk mantan Bupati Gowa tersebut sudah dijemput langsung orang HT bernama Nisa atas perintah langsung HT, pada Minggu (18/10) malam.
“Iya, SK dari Pak Mendagri untuk Ibu Husniah tersebut, sudah diterima dan dijemput langsung oleh Nisa. Nisa ini adalah mantan pramusaji yang selama ini ditugaskan Ibu Husniah selama berada di rujab. Soal sampai tidaknya ke tangan Ibu Husniah, saya tidak tahu lagi. Yang jelas Nisa datang ke kantor saya mengambil SK itu dan mengatakan disuruh langsung Ibu Husniah. Itu yang kami tahu, ” kata Kabag Umum Arham saat dikonfirmasi BKM, pada Senin (19/10) kemarin via call Whatsapp.
Kabag Umum menjelaskan kronologi hingga surat SK Mendagri tentang pemberhentian HT sebagai Bupati Gowa itu berada di Bagian Umum Setkab Gowa.
Dikatakannya, SK tersebut, awalnya dijemput oleh staf Bagian Umum Setkab Gowa yakni Nur Ade Andriani (Kasubag TU Bagian Umum). Nur Ade menjemputnya di kantor Biro Pemerintahan dan Otda Pemrov Sulsel pada Jum’at (16/10) siang setelah DPRD Gowa menjemput SK penunjukan Darmawangsyah Muin Plt Bupati Gowa.
“Iya jadi awalnya kami konfirmasi ke Biro Pemerintahan Otda terkait SK pemberhentian Ibu Husniah Talenrang setelah kami menerima info dari pihak Biro Pemerintahan Otda terkait SK tersebut. Jadi kami melakukan prosedur administrasi dengan mengutus Ibu Kasubag TU turun mengambilnya di kantor biro lalu dibawa pulang ke kantor. Yang jadi persoalan dan menjadi kendalanya kemarin itu setelah SK tersebut berada di Bagian Umum karena kita tidak tahu akan diantar kemana SK itu,” jelas Kabag Umum.
Dikatakannya, pihaknya kesulitan mencari alamat tempat tinggal Husniah setelah tidak lagi menghuni rumah jabatan.
“Kami kesulitan karena tidak ada alamat tempat tinggal jelas di mana Ibu Husniah menetap. Akhirnya setelah kami menghubungi mantan pramusaji lainnya yang kemudian menghubungi pramusaji bernama Nisa. Barulah kami tahu, itupun tidak langsung anggota kami mencari tempat keberadaan Nisa, tapi Nisa yang datang sendiri ke kantor dan mengambil SK tersebut. Iya Nisa datang dan mengaku disuruh langsung Ibu Husniah untuk mengambil SK itu. Ada tanda terima pengambilan dokumen tersebut dari Nisa. Selebihnya itu kami tidak tahu lagi, apakah SK itu sampai atau tidak ke tangan Ibu Husniah, yang jelas Nisa sudah mengambil dan mengatakan akan langsung menyerahkan ke Ibu Husniah, ” jelas Arham.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menilai jika memang ada bukti tanda terima, tentu bukti itu harus menjadi bagian dari klarifikasi.
“Jangan hanya mempertentangkan pernyataan dengan pernyataan, sementara ada dokumen administrasi yang bisa diperiksa. Kami tidak ingin berspekulasi tentang alasan munculnya pernyataan tersebut. Kami hanya meminta agar fakta administrasi dijelaskan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat, ” tandas Hasrul menyoal pernyataan HT di media sosial yang mengaku belum menerima SK pemberhentian dirinya itu dari Mendagri.
Hasrul menegaskan, bagi DPRD Gowa, persoalan ini bukan lagi soal siapa yang berbicara tapi bagaimana memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta.
“Jangan sampai persoalan administrasi justru menimbulkan kebingungan baru di tengah masyarakat Gowa. Berhentilah membuat bingung masyarakat, ” tandas legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini. –
