TAKALAR, UJUNGJARI — Kuasa hukum korban pengrusakan rumah dan mobil di Desa Laikang, Kabupaten Takalar, Prawidi Wisanggeni, S.H., mendesak Polres Takalar segera menuntaskan penyidikan dan menindak para pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Prawidi meminta kepolisian menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Terlebih, pengrusakan yang menimpa korban disebut disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang dan dugaan senjata api.
Peristiwa yang menimpa Sarifah Nuryanti Dg Soppeng (41), warga Dusun Boddia, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, itu terjadi pada Minggu dini hari, 13 September 2026, sekitar pukul 01.40 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak korban, insiden bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah sekaligus kios milik korban. Dalam peristiwa tersebut, salah seorang terduga pelaku berinisial ALMS disebut datang sambil menodongkan benda yang diduga senjata jenis soft gun dan melontarkan ancaman kepada penghuni rumah.
“Keluar ko, kupecahkan nanti kepalamu,” demikian ancaman yang disebut disampaikan kepada pihak korban.
Suami korban yang hendak keluar rumah untuk menghadapi situasi tersebut dikabarkan dilarang. Situasi kemudian memanas ketika kelompok itu diduga melakukan pelemparan batu ke arah rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, rumah atau kios dan mobil Toyota Agya milik korban mengalami kerusakan. Pihak korban memperkirakan kerugian materiil mencapai sekitar Rp100 juta.
Dalam perkembangan laporan perkara, sejumlah nama berinisial SDM, ALMS, SMSD, dan RJ disebut sebagai pihak yang diduga terlibat. Identitas serta peran masing-masing masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan kepolisian.
Pihak korban juga menyoroti dugaan adanya ancaman menggunakan senjata api dalam rangkaian peristiwa tersebut. Kuasa hukum meminta penyidik mendalami informasi itu, termasuk menelusuri bukti video dan keterangan saksi yang disebut dapat membantu mengungkap kejadian.
Korban Belumi Kembali ke Rumah
Prawid menilai, perkara ini tidak hanya menyangkut kerusakan harta benda, tetapi juga rasa aman dan keselamatan korban beserta keluarganya.
Menurutnya, hingga kini korban belum berani kembali ke rumahnya karena masih dihantui kekhawatiran atas dugaan ancaman yang terjadi.
“Kami mendesak Polres Takalar agar segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Pelapor berharap kasus ini diperiksa secara profesional dan transparan, sehingga korban mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman,” tegas Prawidi.
Ia secara khusus meminta Kapolres Takalar mendalami dugaan kepemilikan serta penggunaan senjata api oleh pihak-pihak yang dilaporkan.
“Kami meminta Bapak Kapolres Takalar mendalami dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut. Informasi mengenai penembakan yang disebut disaksikan Babinsa, serta adanya bukti video, harus ditelusuri secara serius oleh penyidik,” ujarnya.
Prawidi mengingatkan agar dugaan ancaman menggunakan senjata api tidak dianggap sepele karena berpotensi membahayakan keselamatan korban maupun masyarakat lainnya.
“Jangan sampai ada korban-korban lain yang mengalami ancaman serupa. Kami berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keamanan korban sekaligus mengungkap perkara ini secara tuntas,” katanya.
Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Prawidi menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
“Jangan sampai ada pihak yang terkesan kebal hukum atau diistimewakan sehingga mengesampingkan proses penegakan hukum. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tandasnya.
Kuasa hukum korban berharap penyidik segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, menindaklanjuti seluruh alat bukti dan keterangan saksi, serta memastikan perlindungan terhadap korban.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hariyanto, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut sudah ada tersangka. Namun, identitas dan jumlah tersangka belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.
Pihak kuasa hukum berharap perkembangan tersebut segera diikuti dengan langkah penegakan hukum yang jelas dan terukur, sehingga korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
