Oleh: ARIFAI ILYAS
Dosen STIE Bulungan Tarakan
Ketua DPW Asosiasi Dosen Indonesia Kalimantan Utara
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Kalimantan Utara
DI balik sebungkus keripik, sepiring makanan, atau sebotol minuman produksi usaha kecil, terdapat hak konsumen untuk memperoleh kepastian dan kebutuhan produsen untuk mempertahankan penghidupan. Kewajiban sertifikasi halal semestinya mempertemukan kedua kepentingan tersebut.
Negara perlu menjamin keandalan informasi kehalalan produk sekaligus memastikan pelaku usaha mampu memenuhi persyaratannya melalui pelayanan yang jelas, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perdebatan tentang sertifikasi halal karena itu perlu bergerak lebih jauh dari persoalan tenggat dan jumlah sertifikat. Keberhasilan kebijakan juga harus terlihat pada kemampuan pelaku usaha menjaga bahan dan proses produksi secara konsisten. Bertambahnya sertifikat merupakan kemajuan, tetapi manfaatnya akan terbatas apabila pemilik usaha masih tidak memahami kewajiban yang harus dijalankan setelah sertifikat diterbitkan.
Bagi konsumen muslim, kepastian halal berkaitan dengan pelaksanaan keyakinan. Pembeli berhak memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang dikonsumsinya. Sementara itu, keadilan bagi produsen menuntut perhatian terhadap perbedaan kemampuan usaha. Penjual kue rumahan dan perusahaan besar memiliki sumber daya administrasi, modal, serta tenaga kerja yang berbeda.
Standar yang dapat dipercaya harus disertai dukungan yang memungkinkan usaha kecil memenuhinya. Dalam kerangka tersebut, pendampingan memiliki dasar etik sekaligus tujuan praktis. Pelaku usaha perlu dibantu memahami bahan yang digunakan, menelusuri pemasok, dan menjaga proses produksi.
Kejujuran dalam berdagang kemudian diwujudkan melalui praktik yang dapat diperiksa. Perlindungan keyakinan dan keberlangsungan penghidupan dapat saling menguatkan apabila kebijakan dijalankan dengan cara demikian. Perjalanan jaminan halal di Indonesia dibangun melalui kontribusi ulama, ilmuwan, masyarakat, dan pemerintah.
LPPOM MUI memiliki peran penting dalam pengembangan pemeriksaan halal. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memperkuat tanggung jawab negara. Pengaturan penyelenggaraannya berkembang, antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dengan penerapan kewajiban melalui penahapan.
Pembagian kewenangan dalam sistem ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH merupakan otoritas penyelenggara jaminan produk halal dan berwenang menerbitkan sertifikat halal. Dalam menjalankan tugasnya, BPJPH bekerja sama dengan berbagai pihak. LPPOM, yang dikenal luas sebagai LPPOM MUI, berperan sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
Pada jalur reguler, pemeriksaan oleh LPH menjadi dasar penetapan kehalalan produk melalui mekanisme fatwa yang berlaku, antara lain oleh Komisi Fatwa MUI. Sertifikat halal kemudian diterbitkan oleh BPJPH.
Dengan demikian, pemeriksaan produk, penetapan kehalalan, dan penerbitan sertifikat merupakan tahapan dengan kewenangan yang berbeda. LPPOM MUI juga perlu dibedakan dari Komisi Fatwa MUI agar masyarakat tidak menyamakan fungsi audit dengan fungsi penetapan fatwa. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, tersedia jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Jalur ini tetap memerlukan pendampingan serta verifikasi dan validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal. Penetapan kehalalannya dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat.
Istilah self declare karenanya tidak boleh dipahami sebagai kebebasan mencantumkan klaim halal berdasarkan pernyataan sepihak tanpa mekanisme pemeriksaan yang ditentukan. BPJPH mengumumkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program SEHATI tahun 2026. Kuota tersebut merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan melalui pemenuhan persyaratan, bukan jaminan bahwa seluruh usaha dan jenis produk otomatis memperoleh layanan gratis.
Kepastian informasi menjadi semakin penting ketika kebijakan penahapan berubah. LPPOM melaporkan adanya sosialisasi pemerintah pada 16 Oktober 2026 mengenai relaksasi hingga Oktober 2028 bagi sejumlah kategori, termasuk produk tertentu dari UMK. Laporan yang sama menyebut ketentuan lebih lanjut masih menunggu regulasi resmi.
Karena itu, pengumuman tersebut perlu dibaca sesuai cakupannya dan tidak digeneralisasi sebagai penundaan seluruh kewajiban halal. Pelaku usaha membutuhkan penjelasan resmi tentang kategori produk, dasar hukum, dan langkah yang harus ditempuh. Tambahan waktu, apabila berlaku bagi kategori usaha yang bersangkutan, semestinya digunakan untuk memperbaiki kesiapan.
Pemerintah perlu menyediakan informasi yang konsisten antarlembaga, sementara pendamping membantu pelaku usaha menerjemahkannya menjadi tindakan. Tanpa komunikasi yang jelas, perubahan tenggat dapat menimbulkan kebingungan dan membuka ruang bagi perantara yang menjanjikan kemudahan tanpa dasar yang dapat diperiksa.
Alasan mendasar perlunya sertifikasi terletak pada keterbatasan informasi pembeli. Konsumen biasanya tidak mengetahui seluruh komposisi bahan, bahan penolong, maupun proses pengolahan. Identitas keagamaan pemilik usaha juga tidak dengan sendirinya menjelaskan keadaan tersebut. Sertifikasi yang kredibel membantu mengurangi kesenjangan informasi antara produsen dan konsumen serta memberi dasar yang lebih kuat bagi penyampaian klaim kehalalan.
Kebijakan ini harus dijelaskan dengan menghormati keberagaman masyarakat. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi wajib diberi keterangan tidak halal. Tujuannya ialah menyediakan informasi agar konsumen dapat menentukan pilihan sesuai keyakinannya. Penilaian harus diarahkan pada bahan dan proses produk, sehingga tidak berubah menjadi perlakuan diskriminatif terhadap agama pemilik usaha.
Sertifikat halal juga perlu ditempatkan sesuai fungsinya. Kehalalan, keamanan pangan, dan kualitas gizi merupakan aspek yang berbeda. Sertifikasi halal tidak menggantikan kewajiban menjaga kebersihan dan memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Demikian pula, sertifikat tidak otomatis menaikkan penjualan. Harga, rasa, kemasan, pelayanan, dan ketersediaan barang tetap memengaruhi keputusan pembeli. Pendampingan akan lebih bermanfaat jika terhubung dengan perbaikan mutu dan pengelolaan usaha.
Tantangan usaha kecil sering muncul pada pekerjaan yang tampak sederhana: menyusun daftar bahan, memperoleh dokumen pemasok, mengakses layanan digital, dan menyediakan waktu untuk pengurusan. Bagi usaha keluarga, waktu mengurus administrasi dapat mengurangi waktu produksi.
Layanan sertifikasi gratis karena itu belum tentu menghilangkan seluruh biaya kepatuhan. Kebijakan perlu memperhitungkan beban waktu, transportasi, dan penyesuaian kegiatan usaha. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan rantai pasok.
Produsen kecil dapat kesulitan menjelaskan asal bumbu campuran atau bahan olahan apabila pemasok tidak menyediakan informasi yang memadai. Pembenahan perlu menjangkau pedagang bahan baku dan pengolah di hulunya. Pelaku usaha paling kecil tidak selayaknya dibiarkan menyelesaikan sendiri masalah dokumentasi yang berasal dari hubungan usaha yang lebih luas. Pendampingan yang mendatangi pusat kegiatan ekonomi menjadi langkah yang layak diperkuat.
Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menyediakan layanan berkala di pasar, sentra produksi, desa, dan kelurahan. Layanan perlu membantu peserta mengenali jalur sertifikasi yang sesuai, melengkapi persyaratan, dan menyelesaikan kendala. Keberhasilannya harus dinilai dari masalah yang teratasi, bukan hanya jumlah kegiatan sosialisasi atau peserta yang hadir.
Dukungan pembiayaan juga perlu mengikuti kebutuhan nyata. Selain fasilitasi biaya sertifikasi sesuai ketentuan, bantuan dapat diarahkan pada pencatatan bahan, penataan fasilitas, serta akses kepada pemasok yang dapat ditelusuri. Kriteria penerima dan penggunaan bantuan harus transparan. Dengan demikian, sumber daya publik benar-benar memperbesar kemampuan pelaku usaha memenuhi standar.
Koperasi dapat membantu melalui pembelian bahan bersama, penyediaan informasi pemasok, dan pengorganisasian layanan pendampingan. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui pengabdian masyarakat dalam pencatatan, manajemen usaha, kemasan, serta pemasaran. Kegiatan yang membutuhkan kewenangan khusus tetap harus dilakukan oleh pihak yang memenuhi ketentuan.
Kerja sama tersebut perlu menjaga ketepatan cakupan sertifikasi setiap produk dan tanggung jawab masingmasing pelaku usaha. Pengawasan selanjutnya harus berjalan secara tegas dan proporsional. Pemalsuan label serta klaim halal yang menyesatkan merugikan konsumen dan produsen yang patuh.
Pada saat yang sama, hambatan administratif perlu ditangani melalui pembinaan dan mekanisme perbaikan yang sesuai aturan. Saluran pengaduan yang mudah diakses akan membantu masyarakat memperoleh penjelasan dan melaporkan penyimpangan.
Tanggung jawab menjaga kehalalan berlanjut setelah sertifikat diterbitkan. Pelaku usaha perlu konsisten menggunakan bahan yang sesuai, mencatat perubahan pemasok, dan memahami tindak lanjut ketika bahan atau proses produksi berubah. Layanan digital dapat memudahkan pekerjaan tersebut, tetapi harus disertai bantuan bagi pengguna yang menghadapi keterbatasan perangkat, jaringan, atau keterampilan.
Pada akhirnya, cita-cita membangun industri halal perlu terasa manfaatnya pada usaha kecil. Kepatuhan terhadap standar harus didukung dengan kemampuan produksi, mutu, dan akses pasar yang lebih baik. Ukuran keberhasilan kebijakan perlu mencakup kemudahan pelayanan, pemerataan pendampingan, konsistensi kepatuhan, serta perkembangan usaha setelah sertifikasi. Kepastian bagi konsumen akan semakin kuat ketika pelaku usaha memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjaga kehalalan produknya setiap hari.
