MAKASSAR, UJUNGJARI — Pelarian AMM, Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (PT MAN), berakhir setelah ditangkap pada 21 Oktober 2026. Ia kini harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan terkait aktivitas pertambangan nikel yang disebut merugikan pendapatan negara lebih dari Rp1,18 miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bersama aparat penegak hukum menyerahkan AMM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Jumat (23/10/2026).
AMM sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2025. Setelah ditangkap, ia menjalani proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan berkas perkara, PT MAN yang bergerak sebagai kontraktor pertambangan nikel dan beralamat di Jalan Ir. Sutami, Makassar, menjalin kerja sama produksi pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang 2021.
Dalam periode tersebut, AMM diduga melakukan sejumlah pelanggaran kewajiban perpajakan. Modus yang disangkakan antara lain tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Selain itu, AMM diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021. Ia juga disangkakan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak November hingga Desember 2021.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian pada pendapatan negara tercatat sebesar Rp1.180.639.084 atau sekitar Rp1,18 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menegaskan bahwa kejaksaan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses persidangan.
Menurut Soetarmi, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di bidang perpajakan. Ia berharap penanganan perkara ini menjadi pengingat bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan berkaitan dengan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, AMM disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berlanjut.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda sesuai pasal yang diterapkan.
Pelimpahan tahap II ini menjadi pintu masuk bagi jaksa penuntut umum untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AMM selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan. (*)
