Site icon Ujung Jari

Sorot Kepala KPPG Sulsel, FORPMAHUM Desak BGN Pusat Tak Pasif Mengawasi

MAKASSAR, UJUNGJARI — Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat turun tangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap persoalan yang menjadi sorotan publik terkait Kepala KPPG Sulawesi Selatan.

Desakan tersebut disuarakan melalui aksi unjuk rasa di kawasan Fly Over Pettarani, Makassar, Senin (26/10/2026). Massa menilai, persoalan yang menyangkut pejabat publik perlu ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

FORPMAHUM mengingatkan BGN Pusat agar tidak bersikap pasif dalam merespons aspirasi masyarakat. Menurut mereka, pengawasan terhadap pejabat di lingkungan institusi negara merupakan bagian penting untuk menjaga integritas organisasi dan kepercayaan publik.

Bagi FORPMAHUM, jabatan publik bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab, integritas, serta kepatutan dalam menjalankan tugas.

Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi berkaitan dengan etika jabatan dan kepentingan institusi perlu memperoleh perhatian serius dari pihak yang memiliki kewenangan.

FORPMAHUM tidak hanya meminta klarifikasi resmi dari Kepala KPPG Sulsel, tetapi juga mendorong BGN Pusat memastikan bahwa setiap informasi dan pengaduan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional.

Mereka menegaskan, proses evaluasi harus berjalan objektif dan tidak dipengaruhi kedudukan atau jabatan pihak yang menjadi sorotan.

Meski demikian, FORPMAHUM menyatakan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Klarifikasi dan pemeriksaan, menurut mereka, tetap harus didasarkan pada informasi serta bukti yang memadai dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

Enam Tuntutan FORPMAHUM

Dalam aksi tersebut, FORPMAHUM menyampaikan enam tuntutan utama.

Pertama, mendesak Kepala KPPG Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi resmi atas persoalan yang menjadi sorotan publik, sepanjang berkaitan dengan kepatutan jabatan dan kepentingan institusi.

Kedua, mendesak BGN Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penanganan persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

Ketiga, mendorong pemeriksaan etik yang objektif dan independen apabila terdapat informasi awal serta bukti yang memadai.

Keempat, memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa karena jabatan.

Kelima, meminta hasil pemeriksaan dan tindak lanjut disampaikan kepada publik sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum.

Keenam, memastikan setiap pelanggaran yang terbukti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Jenderal Lapangan FORPMAHUM, Rahmatullah, dalam orasi penutupnya menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi pada Jumat, 30 Oktober 2026, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan dan tindak lanjut yang jelas.

Ia juga menyampaikan bahwa FORPMAHUM akan mengonsolidasikan massa yang lebih besar serta mengundang media untuk meliput aksi lanjutan tersebut.

Menurut FORPMAHUM, sikap diam tidak cukup untuk menjawab persoalan yang telah menjadi perhatian publik. Mereka menginginkan kejelasan dari pihak yang disorot sekaligus keterlibatan BGN Pusat dalam memastikan mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

FORPMAHUM menegaskan akan terus mengawal aspirasi tersebut melalui langkah-langkah yang sah, konstitusional, dan bertanggung jawab.

Bagi mereka, tindak lanjut yang transparan dan sesuai aturan menjadi penting untuk memastikan setiap pejabat menjalankan tanggung jawabnya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (*)

Exit mobile version