Site icon Ujung Jari

Usai Diperiksa, Husniah Talenrang Langsung Ditahan di Rutan Polda Sulsel

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Setelah sekian lama mengikuti prosedur pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1,8 miliar dan TPPU, akhirnya mantan Bupati Gowa yang resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Mendagri tertanggal 14 Oktober 2026 ini resmi ditahan.

Husniah resmi ditahan pasca menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda pada Senin (26/10) pukul 17.00 Wita.

Puluhan wartawan menunggui Husniah di pintu utama ruang penyidik Tipidkor Polda Sulsel yang telah menunggu sejak siang.

Husniah Talenrang saat akan naik ke mobil tahanan. (foto/ist)

Bupati Gowa yang hanya menjabat selama 1 tahun 8 bulan ini, harus menjalani penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Selain dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, penyidik juga menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Senin hari ini, Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan hingga penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Usai pemeriksaan, Husniah langsung mengenakan baju tahanan berwarna orange dan dikawal sejumlah penyidik keluar dari ruang Tipidkor menuju mobil tahanan yang sudah menantinya di poros jalan kawasan Polda Sulsel tersebut. Mobil tahanan bergerak menuju ruang tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda untuk menjalani masa penahanan.

Berdasarkan penyampaian resmi Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers pada pukul 17.15 Wita, menyebutkan Husniah akan menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel.

Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Ia menyebut, masa penahanan terhadap Husniah ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan mengacu pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad Yusuf kepada awak media petang tadi.

Dikatakannya, seluruh proses penahanan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama menjalani proses hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.

Dijelaskannya, perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.

Untuk kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik turut menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara yang menjerat Husniah tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan tapi juga dugaan pencucian uang yang masih didalami penyidik.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Husniah tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

Dalam penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme joint investigation atau penyidikan bersama yang melibatkan tiga unsur kepolisian, yakni Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa.

Ahmad Yusuf menyebut, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk mempersiapkan tahapan hukum berikutnya.

Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” sebut Ahmad Yusuf. (jar)

Exit mobile version