Site icon Ujung Jari

Kejari Takalar Lelang Barang Bukti  Handphone Hasil Rampasan Negara

TAKALAR, UJUNGJARI—  Kejaksaan Negeri ( Takalar melalui bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti melaksanakan penjualan langsung tujuh unit telepon genggam hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengelolaan barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky, SH, MH,  menyampaikan bahwa terdapat tujuh unit handphone yang berhasil dijual dalam kegiatan tersebut. Barang-barang itu terdiri atas berbagai merek dan tipe.

Adapun barang rampasan yang terjual meliputi satu unit Vivo 1820 berwarna hitam biru, Samsung Galaxy A13 berwarna hitam, Poco M6 Pro berwarna hitam, Vivo 1904 berwarna biru muda, ZTE Blade V50 berwarna ungu, Oppo A15 berwarna biru navy, serta Vivo Y15S berwarna biru navy.

Penjualan langsung ini menjadi bagian dari proses penyelesaian pengelolaan barang rampasan setelah perkara yang berkaitan dengannya memperoleh kekuatan hukum tetap.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Takalar diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi serta mengoptimalkan pengelolaan aset rampasan negara agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam mengelola barang rampasan secara tertib dan sesuai prosedur yang berlaku.(*)
.

Exit mobile version