Site icon Ujung Jari

Diduga Terbitkan Akta Cacat Formil, Notaris di Makassar Mangkir dari Panggilan MPD

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM — Majelis Pemeriksa Daerah (MPD) Notaris Kota Makassar menggelar persidangan perdana terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi dan Undang-Undang Jabatan Notaris yang melibatkan seorang notaris berinisial LR, Rabu (28/10/2026). Namun, proses pemeriksaan yang berlangsung di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan tersebut diwarnai ketidakhadiran pihak terlapor.

Berdasarkan agenda, persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA. Pihak pelapor, Drs. H. Tjamiruddin, M.Pd.I., selaku Pendiri dan Pengurus sah Yayasan STAI Al-Gazali Bulukumba, hadir langsung dari Kabupaten Bulukumba didampingi tim Kuasa Hukum dari Law Firm Aldin Bulen & Partners.

Meski demikian, hingga pukul 18.00 WITA, Notaris Terlapor berinisial LR tidak hadir di ruang sidang. LR baru menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya sore hari setelah jam kantor tutup.

Managing Director Law Firm Aldin Bulen & Partners sekaligus Kuasa Hukum STAI Al-Gazali Bulukumba, Dr. H. Aldin, S.H., M.H., menyayangkan sikap tidak kooperatif terlapor. Menurutnya, selaku pejabat publik, notaris seharusnya memberikan contoh dalam mematuhi proses hukum.

“Kehadiran klien kami jauh-jauh dari Bulukumba merupakan bentuk penghormatan tinggi terhadap marwah Majelis Pengawas. Sangat disayangkan pihak terlapor justru mangkir,” ujar Aldin.

Kasus ini berawal dari pengaduan resmi pengurus Yayasan STAI Al-Gazali Bulukumba pada 5 Oktober 2026. LR diduga menerbitkan Akta Perubahan Yayasan Nomor 30 tertanggal 13 Februari 2026 secara sepihak dan dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Penerbitan akta tersebut menggeser organ Pembina dan Pengurus sah tanpa mekanisme Rapat Pembina yang berkuorum sesuai Anggaran Dasar Yayasan dan UU Yayasan, hingga memicu konflik tata kelola di institusi pendidikan tersebut.

Atas kondisi ini, tim kuasa hukum pelapor mendesak MPD Notaris Kota Makassar untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan perhatian khusus, termasuk memeriksa Minuta Akta No. 30/2026. Pihak pelapor juga meminta LR hadir bersikap kooperatif pada pemanggilan berikutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang disangkakan.

Exit mobile version