Oleh: ARIFAI ILYAS
Dosen STIE Bulungan Tarakan
Ketua DPW Asosiasi Dosen Indonesia Kalimantan Utara
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Kalimantan Utara
PERSOALAN mendasar dalam pembangunan ekonomi bukan hanya seberapa besar kekayaan dapat diciptakan, melainkan juga bagaimana kekayaan tersebut dihasilkan, siapa yang menikmatinya, dan siapa yang menanggung risikonya. Pertanyaan ini relevan bagi Indonesia, negara yang menempatkan keadilan sosial sebagai dasar kehidupan bersama.
Pertumbuhan ekonomi semestinya memperluas kesempatan hidup yang layak, memperkuat kemandirian masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada mereka yang memiliki daya tawar terbatas. Dari perspektif tersebut, ungkapan “Indonesia lebih liberal daripada negara asal paham ekonomi liberal” merupakan kritik yang perlu dilihat secara jernih.
Ungkapan ini tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan statistik bahwa seluruh sistem ekonomi Indonesia lebih bebas daripada Inggris atau negara maju lainnya. Maknanya lebih tepat diarahkan pada sebuah paradoks: negara yang berlandaskan keadilan sosial dapat membiarkan sebagian masyarakat menghadapi risiko ekonomi dengan perlindungan terbatas, sementara negara yang menjadi pusat perkembangan liberalisme justru membangun berbagai mekanisme perlindungan publik.
Secara filosofis, Pancasila menempatkan manusia sebagai subjek pembangunan. Kebebasan berusaha memiliki nilai karena memungkinkan manusia mengembangkan kemampuan, menciptakan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab sosial.
Kebijakan ekonomi kehilangan landasan etik ketika keberhasilannya hanya diukur melalui keuntungan dan pertumbuhan, tanpa memperhatikan martabat pekerja, kesempatan bagi usaha kecil, serta keberlanjutan lingkungan. Arah tersebut memperoleh dasar konstitusional dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Perekonomian diselenggarakan melalui usaha bersama, demokrasi ekonomi, dan efisiensi berkeadilan.
Negara juga mempunyai tanggung jawab terhadap jaminan sosial serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Dengan demikian, efisiensi dan keadilan merupakan dua tuntutan yang harus dipenuhi secara bersamaan. Kehadiran negara perlu dinilai dari kemampuannya mewujudkan kemakmuran rakyat.
Secara historis, istilah “negara asal paham ekonomi liberal” memerlukan ketepatan. Liberalisme ekonomi berkembang melalui pemikiran lintas negara; Britania Raya merupakan salah satu pusat utamanya.
Adam Smith, pemikir asal Skotlandia, menerbitkan The Wealth of Nations pada 1776. Akan tetapi, pemikirannya tidak dapat disederhanakan menjadi pembenaran bagi pasar tanpa batas. Smith juga memberikan tempat bagi negara untuk menyediakan pekerjaan umum dan lembaga publik yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi tidak cukup menguntungkan untuk disediakan oleh individu.
Perkembangan Inggris kemudian menunjukkan bahwa ekonomi pasar dapat berdampingan dengan tanggung jawab sosial negara. Pembentukan National Health Service pada 1948 menjadi contoh penting pembangunan layanan kesehatan dengan prinsip pelayanan yang secara umum tidak dipungut biaya pada saat digunakan.
Dalam bidang produksi, strategi industri Inggris yang diumumkan pada Juni 2025 juga menunjukkan adanya peran aktif pemerintah dalam mendukung delapan sektor pertumbuhan. Tradisi pasar tidak membuat negara berhenti mengarahkan pembangunan. Pengalaman Indonesia memiliki jalur berbeda.
Salah satu momentum penting perubahan kebijakan terjadi pada krisis 1997–1998. Memorandum kebijakan ekonomi pemerintah kepada IMF pada 15 Januari 1998 memuat agenda reformasi struktural, termasuk liberalisasi perdagangan dan penghapusan sejumlah pembatasan monopoli. Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa reformasi pasar juga diarahkan untuk membongkar keistimewaan ekonomi yang menghambat persaingan.
Karena itu, tidak semua liberalisasi dapat dianggap merugikan rakyat; dampaknya perlu dilihat berdasarkan rancangan, pelaksanaan, dan distribusi manfaatnya. Secara konseptual, liberalisasi, privatisasi, dan dominasi pelaku usaha merupakan hal yang berbeda. Liberalisasi mengurangi pembatasan terhadap kegiatan ekonomi.
Privatisasi memindahkan kepemilikan atau kendali usaha dari negara kepada pihak swasta. Adapun dominasi pasar berkaitan dengan kemampuan pelaku tertentu memengaruhi harga, pasokan, atau akses usaha. Ketiganya dapat berhubungan, tetapi tidak selalu berjalan bersama. Pembukaan pasar bahkan dapat mengurangi dominasi apabila memungkinkan pelaku baru masuk dan bersaing secara sehat.
Pembedaan ini penting agar kritik terhadap ekonomi Indonesia tidak salah sasaran. Pasar yang dikuasai segelintir pelaku karena hambatan masuk, perlakuan istimewa, atau pengawasan yang lemah belum tentu mencerminkan persaingan liberal. Keadaan tersebut dapat menunjukkan kegagalan persaingan dan tata kelola. Menyebut seluruh persoalan sebagai akibat liberalisme justru berisiko mengaburkan mekanisme yang sebenarnya perlu diperbaiki.
Bukti pembanding juga mengharuskan kita membatasi klaim dalam judul. OECD Economic Surveys: Indonesia 2024 mencatat bahwa cakupan kegiatan dan pangsa pasar BUMN Indonesia relatif besar dibandingkan rata-rata OECD. Laporan tersebut juga mengidentifikasi pembatasan perdagangan yang masih luas.
Temuan ini tidak mendukung anggapan bahwa Indonesia secara keseluruhan lebih menyerahkan perekonomiannya kepada pasar dibandingkan negara-negara maju. Namun, besarnya kehadiran negara dalam kegiatan usaha tidak otomatis berarti kuatnya perlindungan bagi setiap warga.
Laporan OECD yang sama menggambarkan perbedaan perlindungan antara pekerja perusahaan besar dan pekerja pada usaha kecil maupun sektor informal. Cakupan program pensiun juga masih menghadapi keterbatasan. Di sinilah kritik terhadap paradoks Indonesia memperoleh pijakan: negara dapat hadir kuat sebagai pemilik perusahaan, tetapi belum cukup efektif menjangkau seluruh masyarakat sebagai penyelenggara perlindungan sosial.
Meskipun demikian, keterbatasan perlindungan sosial tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti ideologi liberal yang lebih ekstrem. Kapasitas fiskal, struktur ketenagakerjaan, produktivitas, dan kemampuan administrasi turut memengaruhinya. Perbandingan dengan Inggris harus mempertimbangkan perbedaan tersebut.
Pelajaran yang relevan adalah kesungguhan membangun institusi yang membuat kemajuan ekonomi dapat dinikmati secara lebih luas. Dengan kerangka ini, persoalan Indonesia dapat dirumuskan secara lebih tepat: bagaimana memastikan kekuasaan ekonomi, baik milik negara maupun swasta, bekerja untuk kepentingan publik? Perusahaan negara tidak otomatis memenuhi tujuan sosial hanya karena kepemilikannya.
Sebaliknya, perusahaan swasta dapat memberikan manfaat besar apabila menciptakan pekerjaan bermutu, menghasilkan inovasi, membayar pajak, dan beroperasi dalam persaingan yang sehat. Ukuran penilaiannya harus berupa hasil yang dapat dilihat. Agenda perbaikannya perlu dimulai dari penguatan persaingan.
Pemerintah harus mengurangi hambatan masuk yang tidak diperlukan, membuka pengadaan secara transparan, serta menindak praktik antipersaingan berdasarkan bukti. Perlakuan istimewa yang tidak memiliki alasan kepentingan publik harus dievaluasi. Perlindungan konsumen dan kemudahan bagi usaha baru merupakan bagian penting dari keadilan ekonomi.
Berikutnya, perlindungan sosial perlu diperluas dengan memperhatikan kemampuan fiskal. Pekerja informal dan pekerja usaha kecil membutuhkan mekanisme kepesertaan yang sederhana, iuran yang sesuai kemampuan, serta dukungan yang terarah bagi kelompok rentan. Perluasan tersebut harus disertai perbaikan kualitas layanan dan ketepatan data.
Keberhasilan program sebaiknya diukur melalui perlindungan yang benar-benar diterima masyarakat. Kebijakan industri juga harus memiliki sasaran yang jelas. Insentif, subsidi, dan perlindungan sementara dapat dipertimbangkan untuk membangun kemampuan produksi, tetapi wajib disertai batas waktu dan evaluasi terbuka.
Penerimanya perlu menunjukkan peningkatan produktivitas, keterampilan tenaga kerja, kemampuan pemasok domestik, atau penguasaan teknologi. Tanpa ukuran tersebut, dukungan negara berisiko berubah menjadi ketergantungan dan keuntungan bagi kelompok terbatas.
Dalam kerangka demokrasi ekonomi, koperasi perlu diperkuat sebagai organisasi usaha milik anggota yang profesional. Penguatannya memerlukan tata kelola yang akuntabel, pengelola yang kompeten, akses pembiayaan, teknologi, dan jaringan pemasaran.
Melalui koperasi yang sehat, petani, nelayan, pekerja, dan usaha kecil dapat meningkatkan skala usaha serta daya tawar. Keberhasilannya harus terlihat pada manfaat ekonomi yang diterima anggota. Seluruh agenda tersebut membutuhkan negara yang dapat dipercaya. Transparansi anggaran, pengendalian konflik kepentingan, pengawasan independen, dan evaluasi kebijakan merupakan syarat agar intervensi pemerintah memberikan manfaat publik.
Perluasan tanggung jawab negara harus berjalan bersama peningkatan kapasitas dan akuntabilitasnya. Menuju Indonesia 2045, keberhasilan ekonomi seharusnya dinilai melalui produktivitas, kualitas pekerjaan, keterjangkauan pelayanan dasar, mobilitas sosial, dan kelestarian lingkungan.
Investasi perlu memperbesar kemampuan bangsa dalam menciptakan nilai tambah. Pertumbuhan harus membuka peluang bagi lebih banyak warga untuk menjadi pelaku ekonomi yang mandiri. Pada akhirnya, judul “Paradoks Ekonomi Indonesia: Lebih Liberal daripada Negara Asal Paham Ekonomi Liberal” paling bermakna sebagai peringatan terhadap jarak antara cita-cita dan pelaksanaan.
Indonesia perlu membuktikan bahwa prinsip keadilan sosial benar-benar membentuk keputusan ekonomi. Pasar yang kompetitif, negara yang akuntabel, dan masyarakat yang berdaya harus tumbuh bersama. Di situlah Pancasila memperoleh makna nyata dalam kehidupan ekonomi rakyat.
