Site icon Ujung Jari

Kajati Sebut Ada Dugaan Markup Luar Biasa di Proyek Smart Library

MAKASSAR, UJUNGJARI — Penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan Smart Library atau Bookless Library di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, H. Syarifuddin, mengungkapkan adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga yang dinilai luar biasa dalam proyek pengadaan fasilitas perpustakaan digital tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Syarifuddin saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026). Kajati didampingi Aspidsus, Douglas Pamino Nainggolan SH, MH,  Asintel Ferisal SH MH,  Kasi Penyidikan, Muhamad Idham Syam SH MH.

Dugaan penggelembungan anggaran tersebut menjadi salah satu aspek yang tengah didalami penyidik dalam penanganan perkara Smart Library. Proyek yang menggunakan anggaran Tahun Anggaran 2022 itu diketahui memiliki nilai sekitar Rp13 miliar. Setidaknya ada empat kontrak pengadaan dengan melibatkan puluhan sekolah.

Dugaan mark-up menjadi perhatian karena pengadaan fasilitas perpustakaan digital semestinya berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan dan akses literasi bagi masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah.

Kejati Sulsel juga mengisyaratkan akan memperlebar penyidikan ke Legislator Sulsel menyusul adanya dugaan sejumlah pokok pikiran dalam proyek smart perpustakaan.

Kasus Smart Library bukan perkara yang baru mencuat. Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyelidikan dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Langkah penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya mengumpulkan dokumen dan barang bukti untuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan.

Dalam perkembangannya, pada September 2026, penanganan perkara ini masih menunggu hasil audit atau perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil pemeriksaan  diperlukan untuk memperjelas besaran potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur kerugian negara.

Dengan adanya pernyataan terbaru Kajati Syarifuddin, dugaan penggelembungan harga dalam proyek senilai Rp13 miliar itu kembali menjadi perhatian publik.

Kejati Sulsel diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme pengadaan, kewajaran harga barang dan jasa, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian negara dalam proyek tersebut. (*)

Exit mobile version