Site icon Ujung Jari

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tersangka Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo

JAKARTA,UJUNGJARI.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Satu dari tiga tersangka itu adalah mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu sasaran dari penyadapan tanpa prosedur tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, (dan) EH,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, selain menyasar Presiden Prabowo, para tersangka juga diduga melancarkan aksi penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik Bareskrim Polri saat ini masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi.

Pengganti KSP

Pemerintah belum membahas pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapan tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan untuk sementara pelaksanaan tugas di KSP dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

“Belum sama sekali (pengganti dibahas), fokus dalam upaya penegakan hukum. Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga sestama,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).

Exit mobile version