MAKASSAR,UJUNGJARI.COM – Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Pasar Butung merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, S.P, menjelaskan bahwa kewenangan tersebut memiliki dasar hukum dalam Perda Nomor 12 tahun 2004 tentang pengurusan pasar yaitu pasal 1 huruf M yang menyatakan bahwa perparkiran merupakan kegiatan parkir kendaraan di kawasan pasar yang dikelola oleh perusahaan daerah.
Selain itu juga peraturan walikota makassar nomor 1 tahun 2004 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda nomor 12 tahun 2004 pasal 1 ketentuan umum huruf L yang menyatakan bahwa kawasan pasar adalah lahan yang berada di luar pasar yang berada di dalam radius 100 meter dari sekeliling pasar yang dianggap menerima/mendapat keuntungan dari keberadaan/keramaian pasar dimaksud.
Juga dalam perda nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya. Pasal 7 ayat (1) menyatakan Perumda Pasar makassar raya berwenang mengelola pasar dan memungut jasa pengelolaan pasar.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 4 Yang menegaskan bahwa pengelolaan pasar mencakup penggunaan areal atau pelataran dan bangunan pasar, termasuk perparkiran.
Dengan demikian, pengelolaan dan pemungutan jasa parkir di area Pasar Butung merupakan bagian dari kewenangan Perumda Pasar Makassar Raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat terkait insiden yang terjadi beberapa hari ini di area luar Pasar Butung, bahwa pengelolaan fasilitas pasar harus mengacu pada regulasi, demi mewujudkan tata kelola pasar yang tertib, transparan, dan sesuai aturan.
