Site icon Ujung Jari

Agar Tiga Fungsi Utama Maksimal, HAR Sebut DPRD Perlu Dukungan Anggaran Memadai dan Mandiri

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI) menemui Menko Polkam Dudung Abdurrachman. Kunjungan yang dilakukan pada Rabu (4/11) pagi tersebut disambut Jenderal TNI (purn) ini dengan penuh keakraban.

Ada dua isu strategis yang menjadi poin penting yang didorong ADKASI ke hadapan Menko Polkam. Dua poin itu berbunyi, pertama, pemerintah dan DPR RI agar memasukkan Putusan MK 135 ke dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas. Implikasinya masa jabatan DPRD sampai Tahun 2031. Kedua, penguatan kelembagaan DPRD supaya hasil pengawasan DPRD bisa jadi bahan punishment kepada kepada daerah. Fungsi anggaran, DPRD supaya mandiri secara anggaran.

Dua hal penting ini menjadi aspirasi besar DPRD yang perlu dicarikan solusi agar dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang ada.

Terkait dua poin penting ini, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) yang juga sebagai Wasekjen ADKASI kepada ujungjari.com, Kamis (5/11) pagi menjelaskan bahwa dalam kunjungan kerja ADKASI ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI yang diterima langsung oleh Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman ini, ADKASI membawa aspirasi seluruh DPRD kabupaten di Indonesia.

Aspirasi ini mengangkat dua isu penting yang harus dijalankan DPRD tanpa harus terhambat oleh intervensi-intervensi pemerintah kabupaten sebagai lembaga yang diawasi dewan.

“Iya, kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan DPRD Kabupaten se-Indonesia, khususnya dalam membahas berbagai isu strategis terkait politik, keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten. Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat demi mendukung stabilitas nasional dan kemajuan daerah, ” kata HAR.

Disebutkannya, kunjungan tersebut, dipimpin langsung Ketua Umum ADKASI Siswanti didampingi Sekjen Endang Sodikin, Wasekjen Hasrul Abdul Rajab (DPRD Gowa) dan delapan pengurus inti dari berbagai DPRD kabupaten lainnya diantaranya Ahmad Fahmi, Lusia, Soepardi, Muklisin, Setyawan Joko, Jamhari, Ismail dan Anton Yondra.

Ditanya soal korelasi acuan isu strategis tersebut terhadap kerja-kerja DPRD baik dalam penguatan kelembagaan DPRD, juga terkait punishment kepada daerah dan soal fungsi anggaran supaya DPRD bisa mandiri secara anggaran, menurut HAR, bahwa pemberian sanksi (punishment) kepada pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, indikator pelanggaran yang terukur serta mekanisme evaluasi yang objektif.

“Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai sanksi kepada pemerintah daerah justru berdampak pada masyarakat. Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, sanksi sebaiknya diarahkan kepada pihak atau pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran, bukan menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah, ” ulasnya.

HAR juga menyebutkan bahwa DPRD harus mandiri secara anggaran dimaksudkan untuk penguatan fungsi dan independensi DPRD.

“Maksud mandiri secara anggaran bukan berarti DPRD memiliki APBD sendiri di luar APBD daerah. Tapi bagaimana DPRD memiliki perencanaan dan pengelolaan kebutuhan anggaran kelembagaan yang proporsional, transparan serta tidak bergantung pada kepentingan atau intervensi kepala daerah. Karena itu, DPRD harus memiliki dukungan anggaran yang memadai untuk menjalankan tiga fungsi utamanya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Jangan sampai lembaga yang memiliki fungsi mengawasi pemerintah daerah justru mengalami keterbatasan dalam menjalankan tugasnya karena persoalan dukungan anggaran dari pihak yang diawasinya, ” tandas HAR. –

Exit mobile version