JAKARTA,UJUNGJARI.COM— Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah menerima laporan resmi mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara. Langkah tegas ini diambil usai Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan hasil temuan awal penyelidikan internal kepolisian kepada Kepala Negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Presiden Prabowo pertama kali mengetahui aksi pengintaian non-prosedural tersebut langsung dari laporan Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
“Dari proses di kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden. Beliau tentu memberikan dukungan dan memberikan arahan agar dilakukan proses sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo.
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa prihatin dan khawatir atas tindakan pengintaian yang justru melibatkan oknum perwira dari institusi penegak hukum di bawah naungan kepresidenan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi membocorkan rahasia kedaulatan negara hingga mengarah pada indikasi tindakan makar.
Merespons temuan itu, Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari KSP pada Rabu pagi. Untuk menjaga stabilitas operasional di lingkungan kepresidenan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Selain mengambil tindakan administratif, Presiden Prabowo menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan, profesional, dan objektif tanpa ada yang ditutupi.
Saat ini, Mabes Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus pengintaian yang beroperasi dari sebuah rumah di kawasan Widya Chandra, Jakarta. Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik masih terus mendalami motif serta pihak yang menjadi pengendali utama dalam operasi tersebut.
Menanggapi kasus ini, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan skandal terbesar dalam sejarah 80 tahun berdirinya Polri.
Bambang menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai nilai kesetiaan kepada negara (Satya Haprabu) yang dipegang setiap anggota kepolisian. Ia juga mendesak agar pengusutan dilakukan secara terbuka dan mendalam hingga ke akar-akarnya.
