Site icon Ujung Jari

Afrianto Soroti Tiga Aspek Polemik Pajak MBLB PT Vale: Regulasi, Historis Pembayaran, dan Temuan BPK

LUWU TIMUR — Akademisi Universitas Mega Buana (UMB) Palopo, Afrianto, mengkritisi pandangan Dr. Ibnu Hadjar terkait polemik Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) PT Vale Indonesia.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan hanya pada ada atau tidaknya transaksi jual beli material, tetapi harus dianalisis melalui tiga aspek utama, yakni ketentuan perundang-undangan, historis pembayaran pajak, dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pertama, aspek regulasi. Afrianto menjelaskan bahwa pengenaan Pajak MBLB memiliki dasar dalam Pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023, yang perlu dibaca secara sistematis bersama Pasal 130 UU Minerba.

Menurutnya, penentuan objek pajak tidak cukup didasarkan pada transaksi komersial, tetapi juga harus menguji aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material sesuai ketentuan hukum.

Kedua, aspek historis pembayaran pajak. Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, PT Vale sebelumnya telah melaporkan dan membayar Pajak MBLB atas material reject yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur pertambangan.

Afrianto menilai fakta tersebut penting untuk menguji konsistensi argumentasi bahwa material ikutan pertambangan tidak dikenakan pajak karena tidak diperjualbelikan.

“Jika material reject untuk infrastruktur pertambangan telah dibayarkan pajaknya, maka harus dijelaskan secara hukum apa yang membedakannya dengan material untuk reklamasi. Perbedaan perlakuan perpajakan tidak boleh hanya didasarkan pada penafsiran sepihak, tetapi harus memiliki landasan yuridis yang jelas,” demikian inti argumentasi Afrianto.

Ketiga, aspek temuan BPK. Pemeriksaan BPK mencatat penggunaan 507.409 ton material reject pada 2024 dan 447.028 ton hingga Agustus 2025 untuk kegiatan reklamasi yang belum dilaporkan sebagai objek pajak.

Dari penggunaan tersebut, teridentifikasi potensi Pajak MBLB sekitar Rp20,12 miliar, serta opsen Rp2,79 miliar yang dicantumkan untuk 2025.

Afrianto juga menyoroti surat BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor 231A/B/S/DJPKN-VI.MKS/HUM.02.06/9/2026 tertanggal 14 September 2026, yang menegaskan bahwa pengambilan MBLB ikutan untuk reklamasi dan/atau pascatambang memenuhi kriteria objek pajak berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023.

Menurutnya, penegasan resmi tersebut merupakan fakta kelembagaan yang tidak semestinya diabaikan dalam perdebatan akademik.
Afrianto menegaskan bahwa ketiga aspek tersebut harus menjadi satu kesatuan analisis. “Regulasi memberikan dasar hukum, historis pembayaran menunjukkan praktik penerapannya, dan temuan BPK menjadi instrumen evaluasi.

Mengabaikan salah satunya akan menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh,” demikian pokok pandangannya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap wajib memastikan keakuratan dasar perhitungan dan besaran pajak. Baginya, polemik ini harus diselesaikan melalui pendekatan hukum yang objektif, konsisten, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak fiskal daerah. (*)

Exit mobile version