MAKASSAR,UJUNGJARI.COM— Law Firm Aldin Bulen & Partners selaku kuasa hukum keluarga almarhum Kasman Edo secara resmi melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus kepada Direktur Reserse PPA dan PPO Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Langkah ini ditempuh menyusul adanya dugaan kejanggalan serta lambannya penanganan penyidikan di tingkat Satreskrim Polres Gowa.
Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban tersebut dilaporkan sejak 15 Oktober 2024 dengan nomor registrasi LP/B/1145/X/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL.
Kendati penyidik telah mengantongi hasil ekshumasi dan otopsi dari Biddokkes Polda Sulsel, penanganan kasus ini dinilai stagnan.
Keluarga dan kuasa hukum menyoroti keputusan pembebasan tersangka yang merupakan istri korban hingga dapat beraktivitas di luar tahanan.
Padahal, pada 6 Mei 2025, Pengadilan Negeri Sungguminasa telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka, yang secara yuridis menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan sah secara hukum.
Managing Director Law Firm Aldin Bulen & Partners, Dr. Aldin Bulen, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya atas kurangnya transparansi dari aparat kepolisian setempat.
”Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Tersangka kalah di praperadilan, tapi malah dibebaskan tanpa alasan yuridis yang jelas. Sampai detik ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan maupun salinan resmi hasil gelar perkara khusus,” ujar Dr. Aldin, Jumat (6/11/2026).
Dalam surat permohonan yang turut ditembuskan kepada Kapolda Sulsel, Kapolres Gowa, dan Ketua Kompolnas RI di Jakarta tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Pelaksanaan gelar perkara khusus di tingkat Polda Sulsel.
2. Transparansi hasil otopsi serta kejelasan alasan hukum pembebasan tersangka.
3. Pengambilalihan penanganan perkara dari Polres Gowa ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel.
Pihak kuasa hukum berharap Polda Sulsel segera merespons permohonan ini demi memberikan keadilan bagi keluarga korban yang telah menanti kepastian hukum sejak akhir 2024 lalu.
