Site icon Ujung Jari

DPRD Luwu Timur Dukung Pemkab Tagih Pajak MBLB PT Vale Rp311 Miliar

MALILI,UJUNGJARI.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah kabupaten setempat untuk menagih kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp311 miliar kepada PT Vale Indonesia Tbk.

​Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menegaskan bahwa penetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut telah memiliki landasan hukum yang sah.

​Jihadin juga menepis tudingan yang menyebut kebijakan penagihan itu berisiko hukum atau merupakan tindakan pemerasan.

Ia menyatakan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 yang menjadi acuan telah melalui evaluasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta merujuk pada UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023.

​Menurutnya, pemanfaatan material overburden (tanah penutup) dan top soil oleh PT Vale untuk infrastruktur operasional secara materiil memenuhi unsur objek pajak MBLB.

Sesuai rekomendasi BPK RI, pengecualian pajak MBLB secara limitatif hanya berlaku untuk kebutuhan rumah tangga, fasilitas umum non-komersial, serta rumah ibadah.
​
​DPRD Luwu Timur mengimbau manajemen PT Vale Indonesia Tbk bersikap kooperatif untuk segera melunasi kewajiban tersebut demi mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Exit mobile version