MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar terancam tidak menerima dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada tahun anggaran 2025.

Hal ini disebabkan adanya permasalahan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar pencairan dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Bryan Ramadhan Brahman, S.STP, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat menyalurkan dana hibah untuk Kwarcab Makassar karena dokumen NPHD bermasalah dan tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

“Dana hibah untuk Kwarcab Makassar tahun ini tidak bisa diberikan, karena NPHD-nya bermasalah. Ada beberapa hal yang belum sesuai dengan regulasi, sehingga kami tidak bisa memproses pencairannya,” jelas Bryan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, setiap organisasi penerima hibah wajib memenuhi persyaratan administrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Tanpa kelengkapan itu, proses pencairan tidak dapat dilakukan.

“Kami tentu mendukung kegiatan pembinaan kepemudaan seperti Pramuka, tapi semua harus taat aturan. Kalau NPHD tidak lengkap atau tidak sesuai prosedur, ya otomatis tidak bisa dicairkan,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Makassar terkait langkah yang akan diambil menyikapi persoalan tersebut.

Diketahui, dana hibah dari Pemkot Makassar setiap tahunnya digunakan untuk mendukung kegiatan kepramukaan di tingkat kota hingga kwartir ranting di kecamatan.

Jika masalah NPHD tidak segera diselesaikan, Kwarcab Makassar terancam tidak bisa menjalankan sejumlah program pembinaan generasi muda di tahun 2025. (**)