MAKASSAR, UJUNGJARI— Celebes Law and Transparency (CLAT) menilai langkah PLN UIP Sulawesi menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merupakan upaya positif dalam memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan integritas pelaksanaan proyek strategis ketenagalistrikan.

Namun demikian, CLAT mengingatkan bahwa sejarah pernah mencatat pengalaman serupa melalui program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang pada masa lalu justru menjadi sorotan dan memunculkan persoalan hukum dalam sejumlah proyek pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bahwa pendampingan oleh jaksa tidak otomatis menjamin bebasnya sebuah proyek dari potensi penyimpangan.

Menurut Irvan Sabang, mantan Ketua Celebes Law and Transparency (CLAT):

“Pendampingan hukum oleh Kejaksaan tidak boleh dipahami sebagai tameng hukum bagi pelaksana proyek. Kita belajar dari pengalaman TP4D, di mana sejumlah proyek yang dikawal justru bergulir dalam kasus korupsi. Oleh karena itu, Kejati Sulsel harus memastikan bahwa pendampingan ini bersifat preventif, bukan protektif.”

Irvan menegaskan perlunya PLN dan Kejaksaan membuka ruang transparansi publik mengenai bentuk pendampingan yang dilakukan, baik terkait dokumentasi hukum, mekanisme koordinasi, maupun bentuk supervisi yang dijalankan.

“Pendampingan harus dilakukan secara profesional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pendampingan justru menjadi legitimasi formal atas praktik yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

CLAT berharap sinergi ini tidak mengulang pola TP4D, melainkan benar-benar menjadi instrumen pencegahan korupsi, bukan alat pelicin proyek. Irvan juga menekankan bahwa pengawasan internal dan eksternal tetap harus berjalan, termasuk peran APIP, BPK, Kejaksaan melalui bidang Pidsus jika diperlukan, serta kontrol publik dari masyarakat sipil.

CLAT melalui Irvan Sabang memberi penegasan akhir:

“Kami mendukung sinergi ini sepanjang tetap menempatkan hukum di atas semua kepentingan. Kejaksaan harus tetap independen, tidak boleh menjadi perpanjangan tangan BUMN atau pihak mana pun. Transparansi dan integritas harus menjadi fondasi utama agar kepercayaan publik tidak kembali runtuh sebagaimana pengalaman masa lalu.” (*)