GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa Awaluddin resmi menyerahkan sertifikat hak pakai atas lahan tower komunikasi kepada Polres Gowa.
Sertifikat hak pakai lahan tower komunikasi itu diterima Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga disela peresmian rujab Kapolres hasil renovasi yang dirangkai syukuran hari lahirnya yang ke 41 di halaman rujab Kapolres Gowa, Rabu (3/4/2019) siang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga disela menerima dokumen sertifikat hak pakai tersebut dari kepala BPN Gowa mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas penyerahan sertifikat hak pakai lahan tower komunikasi yang berada di Kecamatan Bungaya.
“Kami mendapat sertifikat hak pakai atas tanah yang digunakan dalam pembangunan tower komunikasi di Bungaya. Tower ini dibangun dengan anggaran Mabes Polri, termasuk pengadaan tanahnya, sehingga harus diurus menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Polri,” kata Shinto.
Perwira tinggi Polres Gowa inipun mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan perhatian jajaran BPN Gowa dalam melancarkan tugas-tugas kepolisian melalui status hak lahan tower yang luasannya hanya sekira 10×15 meter.
“Lahannya kecil saja cuma 10×15 meter sebab memang hanya untuk kebutuhan tower saja,” timpal Kapolres Shinto. (saribulan)

