Sulsel
Jubir Gugus Covid 19 Gowa Minta Para Selebgram Bantu Pemerintah Edukasi Prokes, Satpol PP Kenakan Sanksi Denda
GOWA, UJUNGJARI.COM — 12 selebgram yang terindikasi melanggar ketentuan Perda Wajib Masker dan Prokes Kabupaten Gowa, akhirnya memenuhi panggilan Satpol PP Gowa.
Pemkab Gowa komitmen menegakkan Perda No 2 Tahun 2020 dengan memberikan sanksi administrasi terhadap 12 dari 20 selebgram asal Makassar yang melanggar prokes di Malino beberapa waktu lalu dan sempat bersoal karena viral di medsos.
Kehadiran para selebgram tersebut di kantor Satpol PP Gowa, Senin (22/2/2021) pukul sekaitan menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satpol PP Gowa. Sebelum satu persatu diperiksa, para selebgram tersebut diedukasi tentang Perda No 2 Tahun 2020 oleh Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro serta tentang kondisi dan potensi penularan covid 19 hingga saat ini yang disampaikan Jubir Satuan Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Gowa dr Gaffar yang juga Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Gowa. Turut hadir dalam kesempatan itu Kapolsek Tinggimoncong Iptu Hasan Fadlhyh dan Danramil Tinggimoncong Kapten Inf Rudy Sitaba.
Kapolsek Tinggimoncong Iptu Hasan Fadhlyh menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran prokes ini tidak ada unsur pidana dan yang punya kewenangan menanganinya karena terkait peraturan daerah adalah Satpol PP.
” Makanya kami serahkan penanganannya kepada Satpol PP,” jelas Kapolsek Tinggimoncong.
Diantara 12 selebgram tersebut, hadir pula selebgram Adhy Basto (Satriady Mulyadi) — selebgram Bassi Toa Makassar ini langsung menyampaikan permohonan maaf para selebgram atas aktivitas tak bermasker dan melanggar prokes saat berwisata di Malino.
” Saya mewakili teman-teman selebgram menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Gowa termasuk kepada pemerintah kabupaten Gowa dan para media mass atas kesalahan dan kekhilafan yang ada. Besar harapan kami untuk dimaafkan. Kami juga meminta maaf kepada teman-media media mungkin ada bahasa yang kami keluarkan tidak pantas didengar. Semoga hal ini menjadi pembelajaran kami para selebgram. Dan kami minta maaf yang sebesar-besar kepada publik,” kata Adhy Basto.
Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro kepada media mengatakan, dipanggilnya 12 selebgram ini serangkaian untuk pemeriksaan terhadap mereka yang diindikasikan telah melanggar ketentuan prokes di tempat wisata yakni di Malino.
” Tadi satu persatu mereka diperiksa oleh penyidik Satpol dan dikenai sanksi administrasi berupa denda uang sebesar Rp 100 ribu per orang sesuai ketentuan Perda No 2 Tahun 2020. Kami mengimbau kepada para masyarakat baik masyarakat Gowa maupun luar Gowa yang berkunjung ke tempat-tempat wisata di Gowa untuk taat menjalankan prokes. Pokoknya jika sudah keluar rumah ingat pakai masker dan taati aturan prokes (menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun),” kata Alimuddin Tiro.
dibaca : 50