ENREKANG, UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang akhirnya mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan pipanisasi jaringan air bersih dan teknologi hidran air bersih di Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, di Kantor Kejari Enrekang Sabtu (24/7/2021) malam.

Pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Armin Jaya (36) selaku pelaksana kegiatan dalam pengerjaan dana desa yang bersumber dari dana desa pada Desa Lunjen tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut dari CV LT yang beralamat di Kecamatan Baraka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus didampingi Kasi Pidsus, Meidy Wensen mengatakan kepada awak media yang bertugas di Enrekang proyek yang bermasalah tersebut dianggarkan menggunakan dana tahun 2018 dan tahun 2019.

“Proyek yang bermasalah ini dianggarkan menggunakan dana tahun 2018 dan tahun 2019,” kata Zainal.

Menurutnya,pada tahun 2018 dianggarkan Rp 350 juta proyek pipanisasi jaringan air bersih Desa Lunjen dan tahun 2019 dianggarkan pengadaan teknologi hidran air bersih senilai Rp 607 juta.Sehingga total anggaran yang dikucurkan lanjut Zainal dalam dua pengerjaan tersebut senilai Rp 957 juta.

“Tim Penyidik Kejari Enrekang telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap saudara inisial AJ (36) dalam penyalahgunaan dana pengadaan pipanisasi jaringan air bersih dan teknologi hidran air bersih di Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu tahun 2018 dan 2019,”ungkap Andi Zainal.

Ia mengatakan, AJ sebagai pelaksanan dua kegiatan dalam kasus tersebut, namun hasil pekerjaannya tidak bermanfaat bagi masyarakat atau tidak berfungsi dengan baik.Dimana terdapat satu item kegiatan belum dilaksanakan bahkan dalam pembelian material pekerjaan tersebut menggunakan kwitansi palsu.

Kwitansi tersebut digunakan sebagai pelengkap dalam pelaporan pertanggungjawaban untuk kegiatan tersebut.Sehingga seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Sehingga berdasarkan hasil aidit internal dari Kejari Enrekang ditemukan kerugian negara dalam dua pekerjaan itu sebesar Rp 497.441.000,” tegas Andi Zainal.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Enrekang, Meidy Wensen mengatakan, kegiatan itu memang sudah lama namun baru ditindak lanjuti oleh Kejari Enrekang setelah mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat pada akhir 2020 lalu.

Meidy menjelaskan, dalam pengerjaan itu berdasarkan RAB harusnya direncanakan dua hidrant dimana harga satu pompa hydran dianggarkan Rp 220 juta.

Namun, ternyata fakta di lapangan hanya terpasang satu unit pompa hydrant, padahal dalam dokumen laporannya dan telaj dicairkan disebutkan sudah terpasang dua unit hydrant.

Selain itu, pembelian alat jaringan air bersih ini tidak dibeli di distributor resmi tapi dibeli menggunakan barang bekas.

“Sehingga kwitansi yang digunakan adalah kwitansi palsu seakan-akan alatnya dibeli dari toko,” jelasnya.

Kasi Pidsus menambahkan, pihaknya masih akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.Sehingga masih sangat memungkinkan bakal munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Atas perbutanya karena dengan sengaja melawan hukum melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor,tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.

Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Kejari Enrekang sejak tanggal 23 Juli sampai 11 Agustus 2021. (suka)