MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sampai sejauh ini, belum ada satupun keterangan saksi-saksi di persidangan yang menguatkan keterkaitan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA), dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

Hal ini dikuatkan penasehat hukum NA, Irwan Irawan usai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 2 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejauh ini, belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA) dalam kasus tersebut. Seperti sidang tadi, sama sekali tidak satupun keterangan para saksi yang mengarah dan menegaskan kalau dana itu, diperuntukkan untuk pak Nurdin. Sama sekali tidak,” tegasnya.

Rencananya, sidang kali ini di hadiri lima orang saksi. Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya mampu menghadirkan dua saksi saja, yakni Husain (Sopir NA) dan Hikmawati (Istri Edy Rahmat). Tiga saksi lainnya, Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (Sopir Agung Sucipto) dan Mega Putra Pratama tidak hadir.

Tidak adanya keterkaitan NA dalam kasus tersebut, mencuat kala Husain, sopir pribadi Nurdin Abdullah (NA) memberi keterangan. Menjawab pertanyaan Penasihat Hukum NA, Husain mengaku kalau selama 15 tahun ini dia bekerja di NA, tidak sekalipun ia tahu NA menerima uang dari pihak ketiga.

Diungkap kalau dalam BAP Nomor 10 dan 11, Husain mengaku NA tidak pernah menerima uang dan barang dari orang ketiga.

“Iya benar pak, saya tidak pernah melihat bapak (NA) terima uang dan barang seperti yang disebut,” jawabnya.

Sementara kesaksian Hikmawati diungkap, kalau selama ini jarang berdiskusi dengan suaminya (Edy Rahmat) soal pekerjaannya selama ini. Sejak tugas di Bantaeng sampai pindah ke Pemprov Sulsel.

“Dia (Edy Rahmat) hanya bilang, kalau saya jelaskan kau tidak bakalan mengerti juga,” ungkapnya.

Adapun soal uang di ransel dan plastik yang disita KPK, Senin 29 Febuari 2021 lalu, lanjut Hikmawati, kalau itu sempat dia amankan di kediaman keluarganya di Gowa, sehari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Tapi uang itu saya serahkan di rumah jabatan Sekdis PUPR Sulsel, saat saya diperiksa KPK. Uang itu ada lima ikat, satu ikatnya seratus juta,” bebernya.

Hanya saja, saksi mengaku kalau asal usul uang tersebut, dia tidak tahu pasti. (**)