MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel kembali melakukan aksi penertiban milik aset Pemprov Sulsel. Kali ini, tujuh rumah dinas (Rumdis) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel, ditertibkan, Rabu (17/11/2021) di Jalan Tanggul Patompo, Makassar.

Rumah Dinas tersebut ditertibkan karena sudah bukan peruntukannya lagi yang menempati. Mereka yang menempati adalah pensiunan dan bahkan ada yang sudah menempati adalah anak dari yang bertanda tangan sebagai pengguna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sulsel Sultan Rakib saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

“Sudah kuta tertibkan tadi. Sebanyak satu pleton saja kami kerahkan untuk melakukan penyegelan dan pengamanan barang-barang di rumdis tersebut. Alhamdulillah berjalan normal,” ujar Sultan Rakib.

Sebenarnya, lanjut Sultan, penertiban ini sudah lama ingin dilakukan Satpol PP karena memang sudah berkali kali pihak DKP menindak lanjuti hasil temuan Inspektorat Sulsel dan BPK, tapi tidak pernah digubris oleh pengguna atau yang menempati rumah tersebut.

“Kita sudah lama mau menertibkan, cuma kan ada SOP (Standard Operations Procedure) yang dimiliki Satpol untuk bertindak. Kami layangkan Surat peringan 1, 2, dan 3. Setelah peringatan ketiga tidak digubris maka kami turun melakukan penertiban,” beber Sultan.

Sultan yang juga mantan Sekretaris Badan Penanggulanhan Bencana Daerah (BPBD) Sidrap ini menambahkan, di lapangan tak ada perlawanan yang berarti. Karena saat teguran ketiga dilayangkan mereka sebenarnya sudah mempersiapkan diri untuk pindah.

Dari 7 rumdis tersebut, ada dua rumdis yang ditolerir masih menempati hingga dua pekan ke depan karena faktor kemanusiaan.

“Karena faktor kemanusiaan saja. Sudah mereka juga tandatangani akan keluar setelah dua pekan. Mekera ditolerir karena rumahnya sedang dirampungkan untuk ditempati. Sekali lagi ini hanya faktor kemanusiaan saja,” ujar Sultan. (**)