GOWA, UJUNGJARI.COM — Sekira 650 liter minuman keras jenis ballo atau tuak langsung dimusnahkan jajaran Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama personel Turjawali Sat Samapta Polresta Gowa pada Senin (7/9) sore.

Pemusnahan ballo yang dikemas dalam karung plastik dan jerigen ini dilakukan pada pukul 15.40 Wita dengan membuangnya ke tanah. Penindakan ini sebagai upaya meminimalisir tindak kriminal akibat jual beli miras di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, karena keberadaannya dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas,” kata AKP Cahyadi.

Dijelaskannya, 650 liter ballo ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan penjualan miras jenis ballo yang berhasil diamankan oleh Tim Polresta Gowa pada Jumat (4/9) sekitar pukul 10.46 Wita di Kampung Dongkokang, Dusun Bonto Te’ne, Desa Bilalang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.

AKP Cahyadi pun meminta seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras ataupun tindak kriminal lainnya. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polisi sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Terhadap pelaku penjual akan dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Perda Nomor 50 Tahun 2001 Kabupaten Gowa sebagai bukti pelanggaran berdagang miras.

Disebutkan Kasat Samapta AKP Cahyadi, terduga pemilik miras ballo tersebut adalah seorang pemuda berusia 23 tahun bernama NB. Sebelum ditindak, aktivitas NB terendus Polisi yang kemudian langsung melakukan aksi razia terhadap mobil pick up merk Daihatsu Gran Max yang digunakan NB mengangkut 650 liter ballo tersebut. Rencananya, miras dari pohon Tala’ ini akan dijual di wilayah kota di Gowa maupun Maros dan dikemas dalam karung plastik dan disembunyikan dalam boks ikan.

Penindakan dilakukan Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Gowa dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad. Kepada petugas NB mengaku, ballo ratusan liter itu dibelinya di wilayah Desa Tassese, Manuju. –