BARRU, UJUNGJARI.COM — Dari penelusuran tim penyidik kejaksaaan Negeri Barru atas kasus BPNT telah ditemukan indikasi kuat kalau para tersangka telah merugikan negara sekitar Rp500 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardi Suryanto saat menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Barru, Senin (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Barru Ardi Suryanto yang didampingi Kasi Pidsus Andi Ardiaman dan Kasintel Ahmad Syauki menyatakan hasil audit yang dilakukan tim penyidik menemukan kerugian negara sekitar setengah milyar.

“Modus para tersangka melakukan penggesekan dan mengalihkan dana untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) ke rekening pribadi para tersangka,” ujar Ardi.

Penyidik juga, lanjut Kejari bahwa pihaknya menemukan adanya data KKS ganda dari kasus ini. “Dari temuan penyidik ada sekitar 540 data KPM ganda yang ditemukan dan dimanfaatkan para tersangka,” terangnya.  (Udi)