ikut bergabung

Judas Amir Genjot Fungsi dan Peran LKPP

Sulsel

Judas Amir Genjot Fungsi dan Peran LKPP

 

PALOPO, UJUNGJARI–Walikota Palopo Drs. H. Muh. Judas Amir, M.H, di dampingi Kepala Bappeda Hj.Raoudatul Jannah,S.Sos, mengikuti  Zoom Meeting , dalam Rangka Evaluasi Program Strategis Kegiatan Pemerintah Daerah dengan Mendagri ,serta Kepala LKPP di Rujab Saokotae, Senin (24/01/2022)

Kepala LKPP Aswar Anas mengatakan,  LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) adalah Lembaga Non Kementerian) yang memiliki fungsi untuk menyusun kebijakan dan regulasi terkait pengadaan barang jasa Pemerintah.

“LKPP memiliki visi sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang jasa Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.” ujarnya

LKPP memiliki tiga misi untuk mencapai misinya yakni Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi, mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik, dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif,dan Meningkatkan akuntabilitas PBJ.

“Adapun Tugas dan Fungsi LKPP yaitu melaksanakan pengembangan perumusan dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.” Jelasnya.

Serta Fungsi LKPP melakukan penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa lebih Dari Rp 1.200 triliun Belanja Pemerintah sebagai peluang pasar bagi produk Dalam Negeri dan UMKM Koperasi, serta 40% belanja pemerintah untuk UMK dan Koperasi (Sesuai Perpres 21/2021).

Baca Juga :   FLA 22 Reuni Akbar, Guru SMPN 3/16 Mandai Bersukacita

Manfaat E-Katalog Mempercepat dan mempermudah belanja APBN Dan APBD, efisensi waktu dan biaya dalam memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan. (*)

dibaca : 21



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top