TAKALAR, UJUNGJARI-Majelis Hakim Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada tiga mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM) Takalar, Senin (24/01/2022). Ketiga terdawak dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga mantan Dewas PDAM Takalar itu adalah H Nirwan Nasrulkah, H Laulang Lolo dan Ahmad Musawir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyikapi vonis bebas ketiga Dewan Pengawas, Jaksa telah menyatakan kasasi,” kata Kajari Takalar, Salahuddin SH, Selasa (25/1/2022).
Dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan air minum dalam kemasan (AMDK) hanya dua orang yang divonis bersalah. Keduanya adalah Direktur PDAM, Jamaluddin dan rekanan AMDK, Taufik.
Jamaluddin divonis tiga tahun penjara dan Taufik divonos 4 tahun penjara.
.”Kami siapkan Memori Kasasi dulu, karena Kami menganggap bahwa apa yang Jaksa tuntut pada intinya berdasarkan fakta sidang dan alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan,” tandas Salahuddin SH. (Ari Irawan)

