MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, R Febrytrianto SH MH mengikuti empat ekspose permohonan penghentian penuntutan kasus tindak pidana umum melalui keadilan restoratif (Restorative Justice), Rabu, 26 Januari 2022.

Dalam kegiatan itu, Kajati Sulsel didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Andi Darmawangsa, SH MH dan Kepala Seksi Oharda Andi Irfan, SH MH mengikuti ekspose bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat perkara tersebut diantaranya yang terjadi di Kabupaten Bone dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atas nama tersangka Abidin Nur Bin Langsang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian di Kabupaten Jeneponto dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Kaspita Binti Hasan dan Suniarti Binti Hasan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara selanjutnya masih terjadi di Kabupaten Jeneponto dengan kasus Tindak Pidana Penghinaan atas nama tersangka A. Nurafni Oktafia Alias Yaya Binti Saharuddin yang disangka melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Perkara lainnya di Makassar dengan kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka M. Syaiful Yasin yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam ekspose yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH MH mengatakan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.

Kemudian Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.

“Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbelit-belit dan berkepanjangan yang ahirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan para tersangka,” ujarnya.

Idil mengatakan sebelum diberikan Surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kajari setempat.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Makassar dan Jeneponto bersama jajaran, karena penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dapat menjaga hubungan yang harmonis antara orang tua (bapak) dengan anak. (*)