RANTEPAO, UJUNGJARI –Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, belum lama ini menangkap lelaki berinisial ETL (54), warga Dusun Tanete, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Toraja Utara karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
ETL ditangkap di Jalan Poros Lolai, sesuai Laporan Polisi No : LP/A/01/I /2022/SPKT. Sat. Resnarkoba/Polrestorut/Polda Sulsel, tanggal 27 Januari 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ETL sudah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana Penyalahgunaan dan edar narkotika jenis sabu, setelah dilakukan gelar perkara dan tes urine yang hasilnya positif.
Barang bukti diamankan petugas satu sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yg diduga sabu. Demikian pula satu lembar celana kain pendek warnah putih merk Zebra.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Iptu Aswan Afandi, membenarkan telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, dan telah melakukan penggeledahan di TKP.
Menurut Aswan, pelaku sebelum ditangkap di poros Lolai, oleh Kanit Opsnal Bripka Whydial Sampetandung bersama 3 personil lainnya melakukan pembuntutan terhadap terduga lalu menangkap pelaku dekat rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, kemudian pelaku digelandang ke Mapolres Toraja Utara, seraya kordinasi BNNK Tana Toraja untuk dilakukan Asessment terhadap terduga.
Tersangka ETL sudah mendekam dibalik teruji besi Polres Toraja Utara, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun sesuai Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Aswan. (agus)

