
MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tersangka AKBP Mustari dengan kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungguminasa, Selasa, (26/04/2022).
Selain tersangka, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulsel juga menyerahkan Barang Bukti (BB). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun alat bukti yang mendukung perkara ini yaitu Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Makassar Instalasi Kedokteran Forensik terhadap korban inisial AB dengan No.: VER/408.b/III/2022/Forensik tanggal 01 Maret 2022.
“Alat buktinya berupa hasil visum menunjukkan tanda-tanda penetrasi sudah lama, ditemukan luka robek lama pada selaput dara arah jam 1, 3 dan 9 sampai dasar akibat persentuhan benda tumpul,” ucapnya.
Tak hanya itu dari hasil, kata Soetarmi juga ada anda-tanda penetrasi yang baru, tampak jelas kemerahan (hiperemis) disekitar robekan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. 76 D Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam pasal tersebut berbunyi melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Sebelumnya, Polda Sulsel sudah melimpahkan berkas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) milik polisi Sulsel AKBP Mustari, tersangka pemerkosa remaja putri ke Mabes Polri.
Pelimpahan ini dilakukan karena kewenangan pemecatan seorang perwira menengah disebut berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Rekomendasi PTDH sudah diajukan ke Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2022 lalu.
Dengan demikian, Polda Sulsel tinggal menunggu surat pemecatan AKBP Mustari. “Tinggal menunggu turunnya,” kata Kombes Suartana.
Diberitakan sebelumnya, polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa dan menjadikan remaja putri budak seks dipecat dengan tidak hormat oleh Polda Sulsel.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP M diputuskan sidang etik Propam Polda Sulsel.
“Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat 11 Maret 2022 lalu.
“Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambung Afriandi. (*)

