GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah dua bulan menanti jawaban dari Dewan Pers (DP) pasca mengadukan salah satu media siber di Kabupaten Gowa yakni media BW, Kuasa Hukum DPRD Gowa Khaeril Jalil kini mulai memfokuskan langkah mengawal tuntas kasus pencemaran nama baik 19 anggota DPRD Gowa yang dilakukan media.

19 anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi 2 dan 4 diberondong pemberitaan miring tak sesuai fakta oleh media BW saat melakukan kunjungan kerja di Jogyakarta dua bulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kuasa hukum yang ditunjuk para anggota legislator tersebut, DPRD Gowa mengaku tidak main-main terhadap ulah oknum media BW yang menyoroti para anggota dewan melakukan buang-buang anggaran dan bernyanyi sambil jogetan di salah satu tempat hiburan malam. Padahal semua yang diberitakan media tersebut, tidak sesuai fakta dan tanpa memberikan hak jawab bagi anggota DPRD untuk mengklarifikasi.

Kuasa Hukum 19 anggota DPRD Kabupaten Gowa Khaeril Jalil kepada ujungjari.com, Rabu (8/7) malam menegaskan, pihaknya sebagai Kuasa Hukum DPRD Gowa telah menerima surat Dewan Pers.

Surat Dewan Pers dengan Nomor 918/DP/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026 tersebut, kata Khaeril merupakan penegasan resmi dari lembaga yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan media BW tersebut.

Menurut Khaeril, hasil pemeriksaan Dewan Pers atas pengaduan yang dilayangkan pihaknya telah membuktikan bahwa pemberitaan media BW bukan sekadar mengandung kekeliruan teknis, melainkan memperlihatkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip fundamental jurnalistik yaitu akurasi, keberimbangan, verifikasi, profesionalitas, asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak jawab.

“Selama ini klien kami telah dihakimi di ruang publik melalui pemberitaan yang dibangun tanpa proses verifikasi yang memadai. Hari ini Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi bahwa pemberitaan tersebut memang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Ini bukan pendapat kami, melainkan kesimpulan lembaga Dewan Pers yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers untuk melakukan penilaian terhadap pelanggaran etika jurnalistik,” jelas Khaeril.

Khaeril menjelaskan bahwa Dewan Pers menemukan sejumlah fakta yang sangat serius, yaitu media tersebut mempublikasikan tuduhan bahwa anggota DPRD Kabupaten Gowa melakukan aktivitas ‘berjoget dan karaoke di tempat hiburan malam’ tanpa memiliki konfirmasi, tanpa didukung bukti yang terverifikasi, serta tanpa memberikan kesempatan yang layak kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.

Lebih jauh lagi, tambah Khaeril, Dewan Pers menemukan bahwa BW hanya mendasarkan pemberitaannya pada narasumber anonim yang tidak dijelaskan alasan penganonimannya maupun relevansinya terhadap peristiwa yang diberitakan.

Bahkan media tersebut memuat kalimat-kalimat yang secara nyata bersifat menghakimi, seperti menyatakan para anggota DPRD ‘menghambur-hamburkan uang rakyat’, ‘melanggar etik’, ‘memberi contoh buruk’, ‘hura-hura’ serta menggunakan diksi ‘miris’ dalam judul sehingga membentuk stigma negatif sebelum fakta diuji secara objektif.

“Dalam hukum Pers, kebebasan berekspresi tidak pernah identik dengan kebebasan untuk menghakimi. Kebebasan Pers dibatasi oleh kewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan serta menghormati asas praduga tak bersalah. Ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka yang dilahirkan bukan lagi produk jurnalistik yang bertanggung jawab, melainkan informasi yang berpotensi menyesatkan publik, ” tegas Khaeril.

Tidak hanya itu, tambah Khaeril, Dewan Pers juga mencatat bahwa fakta yang sebenarnya justru berbeda dengan narasi yang dibangun dalam pemberitaan.

“Klien kami berada di sebuah rumah makan untuk berbuka puasa di sela kunjungan kerja, bukan di tempat hiburan malam sebagaimana diberitakan. Dan fakta tersebut tidak pernah dihadirkan kepada publik karena media memilih menerbitkan berita tanpa proses verifikasi yang utuh. Maka, atas seluruh fakta tersebut, Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa media siber BW telah melanggar Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 KEJ, karena pemberitaannya tidak akurat, tidak berimbang, tidak menggunakan cara-cara profesional dalam memperoleh informasi, tidak melakukan uji informasi, tidak menerapkan azas praduga tak bersalah serta tidak melayani hak jawab sebagaimana diwajibkan oleh Kode Etik Jurnalistik tersebut, ” tandas Khaeril.

Temuan DP lainnya seperti diterangkan dalam surat DP Nomor: 918/DP/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026, kata Khaeril bahwa media BW tersebut tidak terdata sebagai perusahaan Pers di Dewan Pers. Statusnya hanya berbentuk CV, serta pemimpin redaksinya belum memiliki kompetensi wartawan utama, sehingga Dewan Pers secara khusus mendorong dilakukan pembenahan kelembagaan dan profesionalismen oleh media BW tersebut.

“Temuan ini tentu menjadi perhatian serius karena dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 9 ayat (2) yang
mensyaratkan setiap perusahaan Pers berbentuk badan hukum Indonesia,
serta Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-
DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers,” jelas Khaeril.

Kredibilitas sebuah media, kata Khaeril, bukan hanya diukur dari kemampuannya menyampaikan informasi, tapi juga dari kepatuhannya terhadap standar hukum dan etika yang mengatur profesi pers. Oleh karena itu, rekomendasi Dewan Pers baginya, harus dipandang sebagai kewajiban moral dan profesional yang wajib dilaksanakan.

Dikatakan Khaeril, berdasarkan pernyataan DP tersebut, media BW diwajibkan untuk memuat hak jawab secara proporsional dalam waktu paling lama 2 x 24 jam dengan menautkannya pada berita yang dipersoalkan, serta mencantumkan catatan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.

“Kami mengharapkan media BW menunjukkan kepatuhan terhadap hasil penilaian Dewan Pers. Mengabaikan rekomendasi tersebut bukan hanya menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan, tapi juga mencerminkan pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa Pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata Khaeril.

Dia pun menambahkan, pihaknya akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut hingga tuntas. Namun sebelumnya, pihaknya akan segera menyampaikan hak jawab ke media bersangkutan sesuai rekomendasi Dewan Pers.

“Keputusan Dewan Pers telah memulihkan kehormatan hukum klien kami. Kini yang diuji adalah kepatuhan media terhadap rekomendasi lembaga yang berwenang. Negara hukum menghendaki setiap pihak menghormati mekanisme yang telah ditetapkan. Tidak ada ruang bagi pemberitaan yang dibangun di atas asumsi, opini menghakimi dan informasi yang tidak terverifikasi untuk berlindung di balik dalih kebebasan Pers,” kunci Khaeril.

Apa langkah selanjutnya yang diambil Kuasa Hukum DPRD Gowa ? Khaeril mengatakan, sesuai rekomendasi Dewan Pers, pihaknya selaku pengadu akan memberikan hak jawab kepada media BW selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat DP tersebut.

“Jika hak Jawab tidak diindahkan lagi oleh pihak teradu dalam waktu dua hari setelah kami melayangkan hak jawab maka kemungkinan kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum, ” tandas Khaeril. –