MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mendesak Kejaksaan Negeri Parepare untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan Terminal Type A LumpuE Kota Parepare.

“Proyek ini dilaksanakan beberapa tahap dengan anggaran pembangunannya bersumber dari APBN yang dilaksanakan oleh BPTD Provinsi Sulawesi Selatan. GNPK menilai proyek ini memboroskan keuangan negara.,” kata Wakil Ketua Umum DPN GNPK, Ramzah Thabraman yang juga Putera Asli Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramzah menguraikan, untuk kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2022 anggaran fisiknya kurang lebih Rp 5 Milliar dan anggaran untuk Konsultan Pengawasnya dianggarkan sekitar Rp 250 juta. Proses lelangnya diduga sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“Kuat dugaan ada pengaturan pemenangnya dan disinyalir dengan kesepakatan Fee yang mengarah pada pelanggaran UU Tipikor tentang Gratifikasi” tandas Ramzah. (*)