MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Penindakan dan Pengawasan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, melakukan sidak ke hotel Premier yang berada di poros Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (14/6/2022).

Tim Distaru turun ke lokasi untuk mengetahui dan memastikan apakah hotel tersebut memiliki dokumen izin bangunan termasuk amdal lingkungan dan amdal lalu lintas. Apalagi hotel yang sudah grand opening beberapa waktu lalu itu, disebut-sebut telah mengalihfungsikan ruko disulap menjadi hotel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja, dalam peninjauan lokasi di hotel Premier, tim Distaru yang dipimpin Kabid Muhajir melempem. Sebab tanpa melihat dan mengecek dokumen asli izin hotel Premier, mereka langsung “Balik Kanan” meninggalkan hotel.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Distaru Makassar, Muhajir, mengatakan, hotel Premier sudah punya izin bangunan.

“Lengkapji tawwa izinnya, IMB nya terbit 2018 di zamannya Andi Bukti Kadis PTSP,” kata Muhajir yang dihubungi via telepon selularnya, usai melakukan peninjauan di hotel Premier.

Kadis PTSP: Kalau Ada Izinnya Perlihatkan

Sementara Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Zulkifli Ananda menegaskan kembali, bahwa hotel Premier itu belum sama sekali mengantongi izin.

“Tidak ada itu, kalau ada coba perlihatkan. Kan sampai saat ini pihak hotel belum menunjukan dokumen perizinannya,” kata Zulkifli kepada ujungjari.com, sesaat lalu.

“Jangan hanya mengaku-mengaku saja, coba tunjukkan dan perlihatkan dokumen izinnya. Kalau ada mana? saya mau lihat,” tegasnya.

Sebelumnya, GM Hotel Premier, Sutrisno, mengakui jika hotel itu awalnya memang Ruko (4 petak ruko), namun saat ini dirubah menjadi hotel. “Memang dulu ini ruko, empat petak dijadikan hotel. Kalau izin-izinnya owner saya yang tahu. Saya hanya penanggungjawab hotel,” kata Sutrisno. (drw)