GOWA, UJUNGJARI.COM — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gowa.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan kedua belah pihak pada Senin (21/9) kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerjasama ini terkait pendampingan hukum pada hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono yang hadir bersama Kasi Datun Andi Novi menjelaskan bahwa kerjasama ini menyangkut penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN.

“Kerjasama ini sifatnya adalah pendampingan. Jadi, sebagai APH (aparat penegak hukum) kami memberikan pendampingan kepada pihak Perumda agar dalam melaksanakan operasionalnya selalu berkiblat pada aturan hukum sehingga meminimalisir tindakan-tindakan yang bisa berdampak hukum. Semoga kerjasama ini berjalan baik dan manajemen Perumda menjalankan aktivitas administrasi yang lebih terarah, terukur sehingga tidak menyimpang,” terang Kajari Gowa.
Terkait kerjasama ini, Plt Direktur Utama Perumda AM Tirta Jeneberang Irianto Razak mengatakan, MoU atau nota kesepahaman ini tentunya menjadi motivasi bagi Perumda AM Tirta Jeneberang untuk senantiasa mendidik dan membina para karyawan untuk selalu mengedepankan kehati-hatian dalam mengambil keputusan apapun terkait dengan perusahaan.
“Kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Gowa terkait dengan penanganan hukum khusus di bidang perdata dan TUN. Kerjasama ini telah kami resmikan dengan penandatanganan bersama kedua pihak dalam MoU. Dengan kerjasama ini, kami harapkan berjalan baik. Kerjasama pendampingan hukum ini sangat membantu setiap kebijakan yang diambil guna menghindari kesalahan prosedur yang ujung bermuara ke masalah hukum, ” terang Irianto.

Dia pun berharap dengan kerjasama ini, seluruh tatanan pelaksanaan kinerja perusahaan akan selalu berjalan sempurna tanpa kesalahan prosedur.
Penandatanganan kerjasama ini disaksikan oleh Dirum Perumda AM Tirta Jeneberang Khaerul Aco, Sekretaris Perumda Abdul Malik Abbas, para kabag, kepala IKK dan para kepala unit internal Perumda AM Tirta Jeneberang. –

