MAKALE, UJUNGJARI–Tim Resmob Padatindo Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Tempe, Kamis (7/7) membekuk lelaki berinisial ZH (28) di Wajo. Terduga pelaku penggelapan satu unit mobil rental Avanza warna Silver DP 1966 JM milik Oktovianus Kede Tembo (42).
“Pasca terima laporan, Tim Padatindo bergerak cepat melakukan serangkaian penyidik. Setelah mengetahui identitas pelaku, hanya menghitung jam pelaku berhasil diringkus di Wajo, ” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S.Ahmad, Jumat (8/6/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad mengakui, modus pelaku melakukan aksinya dengan memalsukan KTP dan berpura-pura merental mobil milik korban 1 hari. Namun setelah ditunggu kembalikan mobil pelaku tidak kunjung datang.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza.
Pasca di tangkap pelaku digelandang ke Polres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku sudah menginap dikamar prodeo Polres Tana Toraja, dengan ancaman pidana 4 tahun sesuai pasal 372 KUHP, ujar S.Ahmad. (agus)

