GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 350 liter minuman keras jenis ballo atau tuak berhasil diamankan personel Kepolisian Satuan Samapta Polresta Gowa.
Miras tradisional ini diamankan di wilayah Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa pada Rabu (23/9) sekira pukul 01.30 Wita. Peredaran ballo ini berhasil diungkap oleh Unit Tipiring dan Unit Patroli Perintis Presisi Polresta Gowa yang sementara melakukan patroli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ballo yang rencananya akan dijual ke wilayah tertentu di Gowa dan luar Gowa ini diciduk Polisi dari tangan seorang pria dewasa berinisial A (43), warga Belabori, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe.
Ballo yang dikemas dalam drum plastik warna biru dan diangkut dalam mobil pick up jenis Mega Carry AVF bernomor polisi DD 3581 DZ. Barang bukti ini kemudian dibawa ke Mapolresta Gowa untuk kepentingan proses hukum.
Patroli yang dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad ini langsung bergerak begitu menerima informasi masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli ballo di Lanna. Kemudian personel pun bergerak dan kemudian berhasil mengamankan pria A tersebut.
Menurut terduga A, ratusan liter ballo ini diperoleh dari Kampung Kassi, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe. Diakui oleh A, ballo tersebut akan dipasarkan ke Kampung Rama, Kota Makassar, dan wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros.
Saat diinterogasi Polisi, A mengaku melakukan bisnis miras ballo itu karena desakan ekonomi keluarga.
Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat Kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti, terutama apabila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Cahyadi.
Perwira pejabat utama di Polresta Gowa ini mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin.
“Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. Samapta Polresta Gowa akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kasat Samapta AKP Cahyadi.
Dikatakannya, pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Kepolisian tidak hanya mengandalkan kegiatan patroli tapi juga mengoptimalkan peran masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Berdasarkan ketentuan berlaku, terduga penjual ballo ini dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 tentang minuman keras. –

