MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah akan segera melakukan pengembalian batas tanah yang terletak di Jl Perintis Kemerdekaan Km 16 depan Hotel Dalton, kelurahan Pai, kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Hal itu dilakukan Pemprov, untuk memperjelas batas-batas tanah/aset Pemprov Sulsel di wilatah itu. Apalagi ada oknum warga yang mengklaim dan diduga telah melakukan penyerobotan pada lahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan seluas 2 hektar lebih itu, merupakan aset Pemprov Sulsel yang digunakan sebagai kantor unit pembibitan tanaman holtikultura Dinas Pertanian Sulsel.
Selasa (12/7) kemarin, Badan Keuangan dan Aset Pemprov Sulsel, menggelar rapat terkait rencana pengembalian batas pada lahan tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, BPN, Camat Biringkanaya, Lurah Pai, dan beberapa perwakilan instansi terkait lainnya.
Bagian Keungan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel, Ratna, mengatakan, rapat kemarin membahas terkait pengembalian batas lahan (Aset Pemprov) yang berada di depan Hotel Dalton, Makassar.
“Betul kemarin kami rapat soal rencana pengembalian batas lahan/aset Pemprov yang terletak di depan Hotel Dalton. Yang hadir kemarin itu, ada pihak Kejati Sulsel, BPN, Camat dan Lurah, serta beberapa instanasi terkait lainnya,” kata Ratna yang dihubungi via telepon pribadinya, Rabu pagi (13/7).
“Mengenai hasil pertemuan kemarin, saya belum bisa sampaikan. Karena kemarin itu masih alot, dan akan dilakukan pertemuan selanjutnya,” ujarnya. (drw)

