MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), angkat bicara terkait polemik surat usulan calon pejabat Bupati Takalar yang dinilai tidak prosedural.
“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini harus diusut tuntas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Bagaimana pun, lembaga legislatif, urgensinya menampung semua aspirasi, serta mengambil keputusan secara musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan dikeluarkan diam diam dan tidak prosedural, ada motif apa dibalik itu?. Ini yang harus segera diungkap. Rapat paripurna dewan itu menjadi prasyarat dalam menentukan calon pejabat kepala daerah yang akan diusul ke Mendagri, tapi kok dilanggar,” tegas Wakil Ketua DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Kamis (22/09/2022) seraya meminta Badan Kehormatan DPRD Takalar segera mengevaluasi disiplin, kepatuhan terhadap moral, kode etik, dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramzah menghimbau agar penyelenggara negara di kabupaten/kota jangan coba coba melakukan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam mengambil sebuah keputusan dan kebijakan, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak. GNPK, kata Ramzah, tetap melakukan monitoring serta pemantauan melekat terhadap kinerja para aparatur pemerintahan.
Diberitakan sebelumnya, surat usulan calon Pejabat Bupati Takalar bernomor 005/307/VIII/DPRD/2022 yang ditandatangani Ketua DPRD Takalar, Muh Darwis Sijaya dan Dua wakil ketua DPRD Takalar, Hj Emi dan Mukhtar Maluddin mengajukan Andi Muhammad Hasbi, Sekretaris Kabupaten Takalar sebagai calon tunggal penjabat bupati. Surat usulan yang dilayangkan ke Mendagri itu kemudian menjadi polemik, lantaran dinilai tidak prosedural. (*)

