MAKALE, UJUNGJARI –Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemda (TAPD) Tana Toraja, Selasa (4/10) menggelar rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2022 meliputi aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas, di BAKD Provinsi Sulsel. Kegiatan ini bertujuan agar regulasi yang ditetapkan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi APBD.P dilakukan sebagai tindaklanjut pasca DPRD Tana Toraja menetapkan Perubahan APBDP Tahun 2022 melalui Rapat Paripur Nota Kesepahaman antara Eksekutif dan Legialatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
APBD Tana Toraja pasca perubahan Rp 1.208.056.879.425.00, atau naik Rp 37.385.530.425.00, dari APBD induk Tahun 2022 sebesar Rp 1.170.671.349.000,00.
Pendapatan Rp 1.208.057.879.425
Pembiayaan Daerah Rp 84.323.973.216
Belanja Daerah Rp 1.292.380.853.641.
Dalam Rapat Evaluasi, tim anggaran Tana Toraja diterima pihak Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, diantaranya Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Sakura, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Drs. Muchammad Agus, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III, Sardy A. Burhan, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Salehuddin.
Dari tim anggaran Tana Toraja hadir Plt Sekda Suleman Malia, Sekretaris Bappeda Fransinetti Restu, Mayer Dengen Kadis DPKAD, Kepala Bapenda Margareta Batara, Wakil Ketua DPRD Yohanis Lintin Paembongan, Wakil Ketua dewan Evivana Rombe Datu, dan anggota Banggar lainnya.
Dr Kristian H.P.Lambe, anggota Banggar DPRD Tana Toraja, Kamis (6/10) katakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab melaksanakan fungsi serta kewenangan Pemerintahan Daerah.
Karena itu Ranperda nantinya dijadikan landasan hukum melaksanakan kegiatan Pemerintahan dan pembangunan didaerah, imbuh Kristian. (agus)

