MAKASSAR UJUNGJARI — Setelah pertemuan kedua Ahmad SE didampingi kuasa hukumnya Jurmias R SH MH, memutuskan akan melaporkan pihak PT Mandiri Tunas Finance (MTF) atas dasar dugaan memalsukan surat kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Ahmad SE didampingi oleh Jermias R SH MH sebagai kuasa hukum melakukan mediasi dengan pihak MTF namun kuasa hukum MTF, Brahim Aso hanya menyampaikan bahwa sesuai keputusan dari pusat bahwa atas pertimbangan hanya mengembalikan kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas putusan dan pertimbangan dari pusat hanya mengembalikan unit kendaraan dan memperbaiki kendaraannya seperti sediakala” ujar Brahim saat mediasi di Kantor MTF di Jalan Veteran Selatan, Makassar. Jumat (28/10/2022).
Jermias menyampaikan kepada Ahmad SE sebaiknya kita melakukan pendekatan persuasif terkait tuntutan kerugian akibat penarikan unit dengan dugaan menggunakan dokumen palsu yang dibuat oleh pihak MTF.
“Setelah dilakukan pendekatan persuasif, tak ada itikad baik dari pihak MTF memberikan kompensasi kerugian akibat penguasaan kendaraan selama tiga tahun lamanya, sebaiknya kami membuatkan laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen” tegasnya Jermias R SH MH.
Jermias menambahkan, ” Klien kami akan melanjutkan pidananya dan PK ulang kembali dikarenakan kerugian klien kami tak di penuhi, yang kami akan laporkan terkait pemalsuan dokumen saat melakukan pengambilan unit dilaksanakan” Tutupnya. (Ramli)

