MAKASSAR, UJUNGJARI — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar,bArifpudin Achmad berhasil, Andi Yusuf , pria yang masuk Daftar Pencari Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Hotel Grand Asia (GA) di Jalan Boulevard Kecamatan Panakkukan, Sabtu (06/11/2022) Pukul 20.00 Wita.

AY ditetapkan sebagai DPO pada Bulan Agustus setelah pihak Kejari Makassar melayangkan surat panggilan ketiga guna memberi keterangan terkait pengelolaan biaya sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung sejak tahun 2019 yang tak disetorkan kepihak PD Pasar Raya Makassar yang mengakibatkan kerugian Negara ditaksir 15 Milyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri  Makassar, Andi Sundari SH. MH menerangkan setelah mendapatkan informasi dari Tim Kejaksaan Agung bahwa AY sedang berada di Hotel GA, Andi Sundari menginfokan Kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari guna memantau dan standbay di hotel GA di Jalan Bolevard Kecamatan Panakkukang, untuk menangkap AY.

“Penangkapan AY dipimpin  Kasi Pidsus Aripudin Achmad bekerja sama dengan Kasi Intel Kejari yang dibantu Tim Kejagung. Saat penangkapan, AY kooperatif ,” terang Andi Sundari.

Lanjut Andi Sundari ” AY disangkakan telah melanggar, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terannya. (*)

Ditempat yang sama Arifpuding Achmad Kasi Pidsus “saat penangkapan AY tak memberikan perlawanan diduga AY sudah empat malam menginap di hotel GA dari informasi yang kami dapatkan” Tuturnya.

Tambah Andi Sundari “AY akan dititip ke rumah tahana Polrestabes Makassar guna memudahkan penyidikan dan BAP, saat ini cuma AY yang sebagai tersangka dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini” Tutupnya. (Ramli)