ikut bergabung

Usai Pesta Miras, Dua Remaja Diparangi Pengendara Truk

Hukum

Usai Pesta Miras, Dua Remaja Diparangi Pengendara Truk

PANGKEP, UJUNGJARI— Sekelompok remaja dikelurahan Bonto Perak kecamatan Pangkajene menggelar pesta miras menyambut malam tahun baru sekitar pukul 00.10 Wita, Minggu(1/1). Selain pesta miras, remaja ini membunyikan musik sambil berjoget ditengah jalan.

Disaat itu juga sedang melintas sebuah truk yang melihat ada sekelompok remaja sedang berjoget diiringi musik. Pengendara truk ini lalu membunyikan klakson mobil untuk dibukakan jalan. Para remaja ini kemudian mempersilahkan sopir truk bersama seorang rekannya untuk melintas sembari menyatakan, maju…maju….maju…

Tetapi tidak lama kemudian muncul kembali sopir truk ini bersama rekannya, MS(31) dan MW(43). Keduanya datang dengan menenteng parang dan membawa sebilah pisau dapur. Tanpa diketahui apa penyebab sehinggan kedua pengendara truk ini tersinggung dan langsung membacok dua remaja ditempat aksi joget disalah satu jalan dikelurahan Bonto Perak.

Dalam aksi pembacokan ini mengakibatkan dua remaja mengalami luka serius. Kedua korban yang mengalami luka pembacokan yakni Mus Muliadi(19) seorang pelajar warga Bonto Panno kelurahan Sibatua kecamatan Pangkajene dan Saiful(22) warga Kelurahan Bonto Perak. Keduanya terpaksa dilarikan ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan medis.

Pasca kejadian, Tim Resmob Reskrim Polres Pangkep yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Wildan Syauqil Umam, sekitar pukul 08.00 Wita, Minggu(1/1) langsung bergerak menuju TKP di kelurahan Bonto Perak untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Baca Juga :   Kejari Telusuri Dugaan Penerbitan 12 AJB Palsu di Tamalanrea

“Tidak butuh waktu lama. Tim Resmob yang sudah mengendus keberadaan terduga dua pelaku pembacokan, langsung meringkus MS dan MW,” ujar Ipda Wildan.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku penganiayaan ini. Tim Resmob juga menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu pisau dapur yang dipakai kedua pelaku kepada kedua korban.

Saat pihak Resmob yang dipimpin Ipda Wildan bersama Anggotanya menginterogasi kedua terduga pelaku tersebut. MS dan MW telah mengakui perbuatannya, melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

“Kini kedua terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya( Udi)

dibaca : 47



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top