MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel siaran Podcast Ewako Adhyaksa terkait pandangan hukum kasus penculikan dan pembunuhan anak dibawah umur dengan motif perdagangan organ tubuh, Senin, 6 Februari 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang
Podcast Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan melibatkan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (UNHAS) Gelombang 109.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menfasilitasi adek-adek mahasiswa KKN Unhas untuk melaksanan podcast terkait kasus penculikan dan pembunuhan anak dibawah umur, motif perdagangan organ,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH.
Adapun moderator pada kegiatan tersebut ialah Andi Sahrul Akbarsyah (Mahasiswa KKN Kejati SulSel Gelombang 109).
Narasumber Dr. Syarif Saddam Rivanie, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana Universitas Hasanuddin) dan Akbar, S.H., M.H. (Kasi Oharda pada Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel).
Soetarmi SH MH mengatakan, saat ini masyarakat sedang diresahkan dengan maraknya pemberitaan terkait kasus penculikan anak yang disertai penjualan organ tubuh diberbagai wilayah Indonesia yang dilakukan oleh orang yang menyamar sebagai orang gila, pengemis atau gelandangan dengan modus mengambil organ tubuh anak untuk dijual kembali.
Belakangan diketahui pemberitaan yaitu Penculikan anak di Makassar untuk dijual ginjalnya yaitu bocah kelas 5 SD diculik dan dibunuh oleh dua remaja, berinsial A (17 tahun) dan F (14 tahun). Keduanya didorong tawaran penjualan ginjal dengan harga tinggi di media sosial.
Syarif Saddang menerangkan bahwa secara teori terkait kasus perdagangan organ tubuh manusia tersebut diatur dalam hukum pidana KUHP dan diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Akbar menjelaskan terkait perdagangan organ tubuh manusia yang terjadi beberapa waktu ini, merupakan kasus yang sangat membahayakan, yang disesalkan kenapa pemikiran seorang anak, bisa menjadi seperti itu sampai menghabisi sesamanya yang juga seorang anak dan memperjualkan organ tubuhnya.
Syarif Saddam menjelaskan bahwa dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila anak melakukan Tindak Pidana dibawah 18 tahun, maka ia disidangkan tetap di Pengadilan Khusus Anak.
Misalnya anak tersebut dibawah 18 tahun pada saat disidangkan dia berumur 18 tahun keatas, maka ia tetap disidangkan di Pengadilan khusus anak karena pada saat melakukan Tindak Pidana tersebut umurnya dibawah 18 tahun.
Akbar menambahkan intinya cara menentukan apakah ini masuk di Pengadilan khusus anak atau tidak yaitu perbuatan pidana yang dilakukan pada saat belum berumur 18 tahun.
Namun Ketika misalnya dalam proses penyidikan telah melampaui umur 18 tahun, disini dilihat apakah prosesnya ketika dia di persidangkan umurnya belum sampai 21 tahun, maka dia tetap di sidangkan di pengadilan khusus anak.
“Hal yang perlu kita sadari dan dipahami disini bahwa penculikan anak yang disertai dengan penjualan organ tubuh merupakan salah satu modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk tujuan eksploitasi ekonomi guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.
“Saya juga menghimbau kepada orangtua, orang terdekat dan masyarakat agar selalu waspada dan terus mendampingi serta melindungi anak-anak kita dari ancaman modus baru penculikan ini. Jangan takut untuk melaporkan setiap tindak kejahatan pada anak yang terjadi di sekeliling kita,” tandasnya. (Mat)

