MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyita satu unit rumah dan tanah dalam perkara tindak pidana korupsi Bulog di Kabupaten Pinrang, Selasa, 7 Maret 2023.

Penyitaan dipimpinan oleh Hanung Widyatmaka, SH.MH Koordinator Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel di Perumahan Pesona Alam Sejahtera Blok G Nomor 5 Kelurahan Paccinongan Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sesuai penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar No. 5/ Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Mks tanggal 01 Februari 2023.

Kemudian ditambah Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 13/P.4.5/Fd.1/02/2023 tgl. 07 Februari 2023.

Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi, S.H., M.H. melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menyatakan bahwa Barang Bukti (BB) itu disita dari Gandhis Monica sebagai orang yang menguasai barang Bukti tersebut.

Saat dilakukan penyitaan Gandhis Monica didampingi oleh Penasihat Hukumnya Sdr. Nur Ichsan, S.H.

Sementara itu, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan kepada Tim Pidsus Kejati Sulsel agar segara menuntaskan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur untuk selanjutnya melimpah ke Persidangan. (Mat)