Sulsel
Gowa Optimalkan Sosialisasi Transaksi Digitalisasi
GOWA, UJUNGJARI.COM — Para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah dengan menggali potensi-potensi sumber pendapatan daerah yang tersebar di wilayah Gowa.
Hal itu dikatakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setkab Gowa Firman Djamaluddin saat membuka sosialisasi kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Dewi Sri Resto dan Fish, Kamis (25/5) siang.

Dalam sosialisasi yang dihadiri mitra Pemkab Gowa yakni jajaran Bank Sulsel Gowa ini, Firman menjelaskan kebijakan PDRD diarahkan dari penerimaan PDRD guna kesinambungan pendapatan daerah.
“Seluruh kabupaten kota diamanahkan menyusun pajak dan retribusi secara optimal. Saat ini era digitalisasi, sehingga seluruh pemerintahan dituntut untuk melaksanakan pembayaran dari tunai menjadi non tunai atau secara elektronifikasi transaksi daerah. Dan saat ini cara pembayaran non tunai berupa Qris yang diberlakukan pemerintah dengan melibatkan Bank Sulsel sebagai mitra daerah, ” jelas Firman.
Sosialisasi yang diikuti beberapa pimpinan SKPD pengelola PAD, para bendaharawan penerima dan Koolap PBB ini berlangsung sehari dan menampilkan beberapa materi terkait optimalisasi PAD dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta metode pembayaran kanal Qris dari jajaran Bank Sulsel selaku mitra kerja pemerintah.
Kepala Bapenda Gowa Indra Wahyudi Yusuf selaku pelaksana kegiatan mengatakan sosialisasi ini kali kedua dilakukan sebagai tindak lanjut. Apalagi ke depan ini semua bentuk retribusi daerah sudah akan dilakukan secara online sesuai harapan pemerintah pusat.
Dikatakannya, sosialisasi ini menitikberatkan ke pajak daerah dan retribusi daerah sesuai UU No 1 tahun 2022 yang mana seluruh kabupaten kota di Indonesia diharapkan membuat turunan UU tersebut dan ini dideadline Kemendagri selesai tahun 2023 agar bisa dilaksanakan awal 2024 nanti.
Perda itu nantinya mengatur soal PDRD yang menyatu, tidak lagi berdiri sendiri. Kalau selama ini perda-perda di daerah itu berdiri sendiri, misalnya untuk kesehatan perda rumah sakitnya berbeda, perda dinas kesehatannya berbeda, perda parkirnya berbeda. Sekarang dengan acuan UU Ni 1 tahun 2022 perda itu disatukan. Jadi perda itu akan terintegrasi sesuai dengan keinginan pemerintah.
“Tadi dipaparkan oleh pihak Bank Sulsel bahwa kondisi 2021 itu Gowa masuk peringkat bawah dari segi penerimaan pajak secara online. Kemudian di akhir tahun 2022 itu sudah merangkak naik tiga level dari bawah. Dan pada penerimaan 2023 per Maret kemarin Gowa sudah berada di peringkat tiga besar di atas Gowa cuma Pemprov Sulsel dan Gowa diatas dari Makassar. Pada bulan lalu Gowa diundang oleh BI dalam Rakor di Mercure. BI sempat mengapresiasi Gowa karena bisa menembus tiga besar untuk pajak daerah. Karena itu kita berharap agenda-agenda sosialisasi dan promosi transaksi online dimana-mana bisa kita massifkan, ” tambah Indra.
