ikut bergabung

Kampanye di Sekolah Sanksinya Berat, Lho!!

Yusnaeni. (foto/ist)

Politik

Kampanye di Sekolah Sanksinya Berat, Lho!!

GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa memperjelas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 Pasal 72a Ayat 4. Dalam pasal tersebut, disebutkan para peserta Pemilu khususnya para caleg dilarang melakukan kampanye apapun di lingkup sekolah. Kampanye hanya bisa dilakukan di tempat tertentu pendidikan seperti perguruan tinggi.

Kordiv Penindakan sekaligus Ketua Gakkumdu Bawaslu Gowa Yusnaeni kepada media, Kamis (30/11) mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di sekolah.

“Kampanye di tempat pendidikan hanya bisa dilakukan di perguruan tinggi sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 Pasal 72a Ayat 4 tersebut. Selain di perguruan tinggi tidak dibolehkan. Jika melanggar, maka peserta Pemilu bisa dikenai tindak pidana Pemilu. Hal ini mengacu pada larangan dalam kampanye Pasal 280 ayat (1) poin h juncto Pasal 521, dimana setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye akan dipidana penjara paling lama dua tahun dengan denda Rp 24 juta. Sanksinya berat, ” jelas Yusnaeni.

Dikatakan Yusnaeni, pelanggaran terhadap Pasal 280 jika berkekuatan hukum tetap, akan menjadi dasar bagi KPU untuk mendiskualifikasi peserta Pemilu tersebut sesuai Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Karena itu Bawaslu Gowa mengimbau kepada semua pelaksana kampanye beserta tim kampanye daerah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden termasuk para calon legislatif agar tidak menggunakan fasilitas pendidikan seperti sekolah atau sarana pendidikan setara SMA lainnya untuk melakukan kegiatan kampanye,” tambah Yusnaeni.

Baca Juga :   Bawaslu Gowa Tertibkan 21 Ribu APK Caleg, Libatkan Satpol dan DLH

Hal lain yang menjadi trend dibahas saat ini adalah pemberian makanan dan minuman saat kampanye. Berkaitan dengan pembagian makanan minuman secara gratis pada kegiatan kampanye, dikatakan Yusnaeni tetap dibolehkan dengan mengacu pada keputusan KPU Nomor 1622 tentang biaya makan dan minum serta transportasi peserta kampanye.

“Biaya makan minum serta transportasi dalam kampanye dibolehkan dengan catatan tidak dilakukan di sekolah apalagi dilakukan di saat jam belajar mengajar yang sedang berlangsung, ” tegas Yusnaeni.

Terpisah, beberapa caleg yang dimintai tanggapannya terkait larangan kampanye di sekolah ini diantaranya yakni Hasrul Abdul Rajab, caleg Partai Gerindra untuk Dapil 1 Gowa mengatakan pada dasarnya semua peserta Pemilu harus tunduk pada aturan PKPU.

“Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, apalagi menggunakan atribut partai. Tapi jika hanya memperkenalkan dalam kegiatan lain yang tidak menggunakan partai saya kira bisa saja. Tapi pada prinsipnya kita sebagai caleg harus tunduk dengan aturan apapun itu kita ikut aturan PKPU, ” kata Hasrul.

dibaca : 228

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top