ikut bergabung

Melalui Media Gathering, KPU Sidrap Gelar Sosialisasi Pemilu Melalui Pemberitaan dan Iklan Kampanye

Sulsel

Melalui Media Gathering, KPU Sidrap Gelar Sosialisasi Pemilu Melalui Pemberitaan dan Iklan Kampanye

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Masa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pilpres, dan Caleg pada Februari 2024 mendatang.

KPU Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kian mengencangkan sosialisasi-sosialisasi melalui pemberitaan ataupun penyiaran maupun iklan-iklan di media massa terkait Pemilu 2024.

Seperti halnya sosialisasi kali ini dilakukan melalui “Sosialisasi Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Tahapan Pemilu Tahun 2024” dihadiri puluhan awak media jurnalis lingkup Sidrap itu baik Cetak, Online, Elektronik.

Baca Juga

Kegiatan yang dikemas dalam Media Gathering dilaksanakan di Rumah Kopi Marza, Pangkajene , Jumat (08/12/2023).

Ketua KPU Sidrap Syamsuddin saat membuka kegiatan menyampaikan terima kasihnya kepada teman-teman media yang telah hadir disini dan juga selama ini membantu KPU Sidrap selama ini dalam penyebaran informasi dan aktif mempublikasikan terkait pelaksanaan penyelenggaran Pemilu 2024 melalui pemberitaan.

Sangat penting koordinasi dan kerjasama yang baik antara Media dan KPU Sidrap.

“Kami sangat terbuka atas saran maupun kritik kepada kami karena itu akan jadi bahan evaluasi untuk kedepannya. Perlu diketahui juga secara teknis KPU Sidrap mengerjakan Pemutakhiran Data Pemilih khususnya Pemutakhiran Data Pemilih Tambahan (DPTb) yang tiap bulannya kami mutakhirkan, selain itu kami juga sedang menyelenggarakan proses pengadaan dan distribusi logistik pemilu yang sudah memasuki tahap ke II, salah satu pengadaannya yakni terkait surat suara yang kerap disebut logistik utama,” pungkasnya.

Baca Juga :   Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Koramil 1426-02 Polsel Ajak Siswa Bersihkan Halaman Sekolah

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sidrap Muh Akhwan Ali menjelaskan secara detail, jika saat ini KPU Sidrap sedang disibukkan dengan hal teknis terkait kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023.

“Kami telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dan kami juga butuh berdiskusi dengan teman-teman media lebih dalam lagi terkait pelaksanaan dan mekanisme pemasangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik. Selain itu, juga berharap di masa kampanye ini, peran teman-teman jurnalis untuk bersama menjaga kondusifitas disituasi politik sekarang ini”, ujarnya.

Secara detail, sambung Akhwan Ali, menyebut jika aturan kampanye lewat iklan itu subtansi sudah diatur pada pasal 40

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidrap Ilham Aco menghimbau kepada perusahaan media agar menahan diri untuk menerima pemasangan iklan dari Caleg karena hal tersebut nantinya akan berdampak kepada calon karena dianggap melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

dibaca : 58

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top